SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polsek Gedangan menangkap pelaku penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan, asalkan membayar sejumlah uang. Tersangka adalah Andika Santia Kusuma (26), warga Mojokerto yang ngekos di kawasan Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Kanitreskrim Polsek Gedangan Ipda Supratman mengatakan, tersangka ditangkap setelah menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Saat dikonfirmasi, Ipda Supratman menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan oleh Andika. Yakni berawal saat Eka Rahmat (korban), mendapat info dari temannya yang tak lain pacar tersangka, bahwa Andika bisa memberikan pekerjaan di PT RASKA KAI.
"Ternyata pacarnya tersangka ini tidak mengetahui kalau tersangka sudah tidak bekerja di perusahaan yang dimaksud," katanya, Selasa (3/9/2019).
Korban pun langsung menemui tersangka dan memberikan sejumlah uang dengan harapan dapat bekerja di perusahaan yang tersangka janjikan. Namun, setelah ditunggu tidak ada panggilan bahkan tidak ada kabar dari tersangka, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gedangan.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Ternyata pelaku tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah korban berikan. Hingga korban lapor dan tersangka berhasil kami amankan. Tersangka juga dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHP," tutur Supratman.
Supratman mengatakan bahwa pemuda yang rencananya menikah di bulan Oktober tersebut berhasil diringkus di sebuah tempat kosnya. "Usai mendapat laporan, tersangka ini langsung kami tangkap," ucapnya.
Sementara itu kepada petugas, tersangka mengaku bahwa uang tersebut habis untuk sewa mobil dan jalan-jalan bersama sang pacar. "Uangnya habis saya gunakan sewa mobil dan jalan-jalan," akui Andika Santia Kusuma kepada penyidik. (cat/rev)
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News