SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Veronika Coman, perempuan yang selama ini aktif mendampingi para mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Veronika Coman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi.
"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi yakni seseorang yang saya sebut Veronika Coman, sudah kami kirim dua surat panggilan saksi atas nama tersangka Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di lobi Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9)
BACA JUGA:
- Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
- 10 Orang Tewas Dalam Kericuhan di Wamena
- Kunjungi Maibo, Gubernur Khofifah Siap Jadi Ibu Asuh Anak-Anak yang Mau Bersekolah di Jatim
- Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang Perdana di Papua, Catatkan Transaksi Rp246 Miliar
Berdasarkan pendalaman dari media, penggeledahan data di Hp, serta pengaduan dari masyarakat, Kapolda menyebut jika Veronika Coman orang yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi.
"Veronika Coman ini sangat aktif. Di mana hasil gelar perkara, memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi 6 orang (3 saksi, dan 3 saksi ahli) akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Veronika Coman," jelas Kapolda didampingi Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K. dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho S.I.K.
(Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan)
Untuk mengembangkan kasus ini, Kapolda mengaku bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol.