SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Veronika Coman, perempuan yang selama ini aktif mendampingi para mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Veronika Coman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi.
"Hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti, ada pengembangan yang awalnya kami jadikan saksi yakni seseorang yang saya sebut Veronika Coman, sudah kami kirim dua surat panggilan saksi atas nama tersangka Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers di lobi Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9)
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
Berdasarkan pendalaman dari media, penggeledahan data di Hp, serta pengaduan dari masyarakat, Kapolda menyebut jika Veronika Coman orang yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan provokasi.
"Veronika Coman ini sangat aktif. Di mana hasil gelar perkara, memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi 6 orang (3 saksi, dan 3 saksi ahli) akhirnya ditetapkan tersangka atas nama Veronika Coman," jelas Kapolda didampingi Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara S.I.K. dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho S.I.K.
Baca Juga: 10 Orang Tewas Dalam Kericuhan di Wamena
(Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan)
Untuk mengembangkan kasus ini, Kapolda mengaku bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Mabes Polri, BIN, Satgas, dan Interpol.
"Karena bersangkutan berada di luar negeri. Kami kerja sama dengan Interpol, ada tahapan-tahapan. Kita akan lihat nanti apakah akan melakukan pencekalan. Kita akan koordinasi selanjutnya. KTP WNI, namun sepertinya keluarganya banyak domisili di luar negeri," terangnya.
Baca Juga: Kunjungi Maibo, Gubernur Khofifah Siap Jadi Ibu Asuh Anak-Anak yang Mau Bersekolah di Jatim
Lebih lanjut, menurut Kapolda, bahwa Veronika Coman sangat aktif dalam mendampingi mahasiswa Papua. "Kalau kita cek file di Jatim, setiap ada kejadian di terkait masalah Papua, yang bersangkutan selalu ada di tempat. Seperti bulan Desember, mereka membawa wartawan asing dua," ungkapnya.
"Kejadian kemarin yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif memberitakan, mengajak provokasi, yang akan kami sampaikan di mana dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus. Ini ada medianya, dan memakai bahasa Inggris," terang Kapolda.
Selain itu, masih menurut Kapolda, bahwa Veronika Coman juga menulis di twitternya, terkait momen polisi yang menembakkan gas air mata ke dalam asrama Papua.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang Perdana di Papua, Catatkan Transaksi Rp246 Miliar
"Di tulisannya, ia menyebut ada total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, lalu disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian, juga ditulis bahwa 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, satu kena tembakan gas air mata. Semua kalimat selalu ditulis memakai bahasa Inggris," paparnya.
"Sehingga kami putuskan dari gelar perkara, Veronika Coman kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," pungkas Kapolda. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News