SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hasril Yusuf Nasution (28), warga Jalan Kedungdoro II/11, Sawahan, Surabaya harus meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Sedati. Ia diringkus polisi lantaran menggadaikan mobil Mobilio W 1158 PG yang ia sewa dari tempat rental.
Kejadian bermula saat tersangka menyewa mobil bercat putih itu ke Rent Car Lanange Jagad Grup di Desa Pepe, Kecamatan Sedati pada Senin (5/8) lalu.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
“Sewa 5 hari dengan biaya Rp 250 ribu per hari,” terang Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta, Rabu (4/9).
Namun setelah habis masa sewa, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Pemilik mobil rental itu pun berusaha menghubungi tersangka. Sayangnya, tak ada respons sedikit pun.
Bahkan, pemilik mobil itu juga mendatangi rumah tersangka sesuai identitas yang diberikan. Upaya itu pun juga tidak membuahkan hasil. Sebab, pria berumur 28 tahun itu tidak ada di rumahnya. Warga setempat juga tidak mengetahui keberadaanHasril.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Tidak lama setelah berusaha mencari, korban mendapat informasi jika mobil rental miliknya telah digadaikan tersangka. Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sedati.
Merespons aduan warga, Gusti langsung berkoordinasi dengan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Ia juga mendapat perintah untuk melakukan upaya pengungkapan terhadap kasus tersebut.
Tak mau menghilangkan kesempatan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka Hasril yang diketahui berada di Surabaya pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sedati untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tidak berhenti menangkap Hasril, polisi juga berhasil memburu dan menemukan keberadaan mobil yang digadaikan tersebut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Di hadapan penyidik, Hasril mengakui perbuatannya jika telah menggadaikan mobil yang ia sewa itu dengan harga Rp 15 juta. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News