P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum

P2KD Proppo Pamekasan Tolak Jalankan Hasil Keputusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Melawan Hukum Pengatar surat keputusan PTUN Surabaya Rian Kholilurrahman.

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Pilkades Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 September mendatang, masih menyisakan polemik.

Salah satu calon atas nama Rahem yang dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Hasilnya, PTUN Surabaya memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Rahem diterima, sehingga Pilkades di Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Pamekasan harus ditunda.

Hasil keputusan PTUN Surabaya ini pun diserahkan oleh petugas Juru Sita Pengganti PTUN kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun, ternyata keputusan tersebut tidak diterima oleh ketua P2KD Proppo.

"Saya bertugas untuk melakukan pengiriman surat dari PTUN Surabaya. Tetapi panitia P2KD tidak menerimanya," kata Rian Kholilurrahman selaku Juru Sita Pengganti PTUN Surabaya, Kamis (04/09/19).

Baca Juga: Penetapan 3 Calon PAW Kades Gugul Pamekasan, TNI-Polri Minta Jaga Kondusifitas

Menurut Rian, P2KD tidak mau menerima salinan penetapan dengan nomor 124.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SBY, karena dirinya tidak disertai surat tugas langsung dari PTUN Surabaya. 

"Ketua P2KD mempermasalahkan mengenai surat tugas dan ia tidak mau menerima karena saya katanya tidak membawa surat tugas. Padahal saya sudah membawa ID card dari kantor," ujar Rian.

Sementara itu, Ketua P2KD Proppo Pamekasan Abd Majid membantah dirinya tidak mau menerima surat dari PTUN Surabaya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permintaan dari Rahem, lantaran sudah melakukan penetapan cakades dan penetapan pelaksanaan pilkades.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkades di Pamekasan Resmi Ditunda

"Bukan menolak suratnya, tetapi kami P2KD tidak bisa menunda pemilihan kepala desa," katanya saat dimintai keterangan.

Menurut Abd Majid, pihaknya tidak bisa melaksanakan putusan dari PTUN Surabaya karena penetapan bakal calon kepala desa di Desa Proppo sudah selesai dilakukan tanggal 26 Juli lalu.

"Sedangkan Rahem mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya setelah penetapan bakal calon kepala desa itu disahkan. Jadi Rahem tidak lolos dan dia melakukan gugatan ke PTUN Surabaya. Akan tetapi P2KD akan tetap melaksanakan Pilkades," tandasnya.

Baca Juga: Dinilai Ada Kepentingan Pribadi, Ratusan Masyarakat Geruduk DPRD Pamekasan, Tolak Pilkades 2023

Abd Majid mengakui, sebelumnya memang ada tiga calon yang mendaftar. Akan tetapi, satu calon atas nama Rahem dinyatakan tidak lolos verifikasi lantaran tanggal lahir yang berada di akte kelahiran dan ijazah tidak sama.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Moh Rahem, Nisan Radian mengatakan, bahwa sejak awal pencoretan kliennya (Rahem) dari peserta cakades tidak sesuai prosedur. "Berkas administrasi (ijazah, Red) yang diserahkan klien kami itu asli. Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2019, disebutkan bahwa bakal calon Kepala Desa yang boleh digugurkan ialah yang menggunakan dokumen atau ijazah palsu. Moh Rahem ini kan tidak menggunakan ijazah palsu saat mendaftar, jadi tidak ada alasan P2KD Desa Proppo menggugurkan seleksi admintrasi Moh Rahem," kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Kamis (5/9/2019).

Nisan Radian juga mengaku terkejut ketika pihak panitia P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan dari kliennya yang sudah valid dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Baca Juga: Pilkades 2023 Terkendala Anggaran, Bupati Pamekasan Masih Berkoordinasi dengan Forkopimda

"Tadi saya juga terkejut dan kaget, soalnya putusan mengenai data yang sudah valid yang sudah diputus oleh Panitera PTUN Surabaya ditolak oleh P2KD Desa Proppo," ucapnya.

"Jika P2KD Desa Proppo menolak data perbaikan yang sudah valid dari PTUN Surabaya, artinya P2KD Desa Proppo sudah melawan hukum. Jadi menurut saya, jika disandingkan antara keputusan pengadilan dan keputusan P2KD Desa Proppo yang menyatakan data Rahem itu tidak sesuai, tidak cocok, dan segala macamnya, itu sangat berbenturan," ujarnya.

"Padahal Rahem sudah memperbaiki datanya di pengadilan dan itu valid. Artinya kalau menurut saya, panitia penyelenggara P2KD Desa Proppo itu sudah melawan hukum karena sudah ada keputusan pengadilan terkait data Rahem," sambung dia.

Baca Juga: Usai Dilantik, Kades Karangasem Pasuruan Siap Rubah Desa jadi Lebih Maju dan Makmur

Dalam kesempatan itu, Nisan Radian juga menceritakan kronologi pencoretan Rahem dari kontestan Pilkades Proppo. Yakni bermula tanggal 26 Juli 2019 lalu, saat proses masa pendaftaran bakal calon kepala desa, Rahem sudah membawa data yang asli, baik itu ijazah dan data diri milik orang tuanya.

Seharusnya, menurut Nisan Radian, Rahem saat itu sudah sah menjadi calon kepala desa di Desa Proppo, karena Rahem saat mengajukan persyaratan administrasi sudah membawa berkas yang lengkap dan valid.

"Nah tiba-tiba tanggal 1 Agustus 2019, Moh Rahem mendapatkan surat keputusan dari P2KD Desa Proppo berkaitan dengan tidak lolosnya administrasi, ini kan janggal," pungkasnya. (err/ian)

Baca Juga: Resmi Dilantik, Kades Bulangan Branta Pamekasan Agussairi Gelar Pengajian Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO