Sudah Lima Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Gresik

Sudah Lima Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Gresik Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan dan Sekretaris Noto Utomo menerima M. Sukoiri dan dr. Anis Ambiyo Putri saat mengambil formulir pendaftaran. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sudah lima orang mengambil formulir pendaftaran bacabup dan bacawabup ke kantor DPC PDIP Gresik sejak pendataran dibuka Kamis (5/9) lalu. Kelima orang itu adalah Rachmat Rofiq, Tri Putro Utomo, Kepala Desa Sidowungu Menganti M. Sukoiri, dr Anis Ambiyo Putri, dan mantan Ketua DPRD Gresik Ahmad Nadir.

Ketua DPC PDIP Gresik Mujid Riduan menyatakan kelima pendaftar itu baru mengambil formulir. Sehingga, mereka masih harus mengembalikan formulir pendaftarannya yang dideadline 14 September mendatang.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

"Sejauh ini, kami baru menyerahkan formulir kepada pada pelamar. Kita belum tahu mereka akan lamar posisi cabup atau cawabup. Kami masih menunggu formulir pengembalian mereka," ujar Mujid didampingi Sekretaris Noto Utomo usai menerima pengambilan formulir pendaftaran di kantor DPC PDIP Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik, Senin (9/9).

Dikatakan Mujid, selain lima orang itu, rencananya juga ada 2 orang lagi yang akan mengambil formulir. Mereka adalah Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib, dan pengusaha H. Effendy. "Mereka sudah komunikasi mau ambil formulir. Kita tunggu," jelas calon Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Mujid mengungkapkan, penjaringan yang digelar DPC PDIP hingga tanggal 14 September mendatang, merupakan instruksi dari DPP. Selanjutnya, para pendaftar yang telah mengembalikan formulir akan dipanggil ke DPD Jatim pada 17-23 September untuk mengikuti fit and proper test. "Nah, dari fit and proper test tersebut DPD yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk dikirim ke DPP," urainya.

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

"Nantinya para calon bupati dan calon wakil bupati yang telah mendapatkan rekom dari DPP diharuskan memberikan biaya untuk saksi, tim pemenangan, hingga strategi pemenangan yang teknisnya menjadi wewenang DPP," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO