SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Mesin pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep, Madura, yang berlokasi di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota akhirnya disegel oleh pemilik lahan, Senin (09/9/2019) pukul 16.00 WIB.
Penyegelan itu sebenarnya puncak dari polemik panjang yang terjadi di masyarakat sejak dua minggu terakhir. Pemilik lahan dan kuasa hukum Subiyakto, S.H. terpaksa melakukan penyegelan dengan cara menggembok pintu masuk pompa air tersebut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Pasalnya, mesin pompa yang dibangun sejak 15 tahun silam itu belum jelas izin dan manfaatnya kepada pemilik tanah warga setempat.
“Setelah diberi kesempatan selama dua minggu lebih, PDAM hingga detik ini belum menyelesaikannya dengan baik permintaan kami sebagai keluarga besar yayasan,” ujar Subiyakto.
Mirisnya, terang Subiyakto, PDAM hanya menitip uang Rp 250 ribu dengan dalih santunan atau sumbangan yang tidak jelas peruntukannya dengan harus membubuhkan tanda tangan. Dan tentu saja uang tersebut ditolak oleh pemiliknya karena dianggap belum ada pembicaraan konkret.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
“Keinginan kami adalah harus duduk satu meja dan kita musyawarahkan dengan seluruh keluarga yayasan. Kami ini kan keluarga besar, yang semua persoalan harus tahu bersama, bukan sepihak seperti maunya pihak PDAM,” katanya.
Direktur PDAM, Ach. Supandi, menjelaskan bahwa sengketa lahan dengan yayasan Abi Sujak sudah dianggap selesai dan sudah ada keputusan antara PDAM dan pihak yayasan, “Persoalan itu sudah ada penyelesaina dengan pihak yayasan” katanya.
Namun Ach. Supandi tidak menjelaskan secara detil seperti apa konkritnya penyelesaian seperti yang diharapkan oleh pihak yayasan. Malah ia mempersilakan untuk menanyakan langsung pada pihak yayasan.
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
“Untuk lebih jelasnya kami persilakan bertanya langsung pada pihak yayasan,“ ungkapnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News