SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Bambang Supriyono mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Menurut pengakuan Bambang yang merupakan oknum anggota Satpol PP, ia terbawa emosi telah melakukan pemukulan tanpa pikirkan akibatnya.
Hal itu disampaikan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ridwantoro saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi. "iya, saya mengaku salah telah melakukan pemukulan terhadap NP," ujar terdakwa Bambang Supriyono, Rabu (11/9).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Padahal, dari keterangannya, ia juga tidak mengetahui betul siapa yang kerap menggoda anaknya yang diketahui berada satu sekolah dengan korban. Selama ini, ia hanya mendengar dari istrinya bahwa anaknya kerap digoda oleh RO.
"Biasanya, anak saya sering bilang (curhat) ke istri saya," katanya.
Sebelum kejadian, ia yang berada di rumah tiba-tiba mendengar teriakan tetangganya bahwa ada seorang anak yang bernama RO kerap menggoda anaknya sedang lewat di depan rumahnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Ini lho RO yang sering godain," katanya menirukan tetangga.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung keluar rumah dan mendapati RA sedang bersepeda di depan rumahnya. Sedangkan NP dan RO yang dicarinya sudah lewat begitu saja.
"Iya benar saya sempat pegang kerah bajunya dan mengoseknya. Dan saya juga enggak tahu anaknya siapa," tambahnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ia lalu mencari nama yang dimaksud dan mendapati RO bersama NP. Seketika itu juga dia melayangkan pukulan di kepala korban bagian belakang. "Saya mukulnya pelan, karena ketika pukulan itu keras, otomatis dia akan jatuh," katanya.
Meski demikian, majelis hakim tidak menelan mentah-mentah keterangan terdakwa. Menurut Majelis Hakim Ridwantoro, hasil visum dokter, korban mengalami bengkak yang berwarna sama dengan warna kulit di kepala bagian kiri belakang.
"Nah hasil visumnya bunyinya seperti itu. Kalau pelan enggak mungkin sampai bengkak," jelas Ridwantoro.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Majelis Hakim menyayangkan tindakan yang dilakukan terdakwa. Seharusnya, sebagai aparat Satpol PP, terdakwa tidak gegabah melakukan pemukulan, apalagi terhadap anak-anak. Di samping itu, pihaknya juga menyayangkan persoalan seperti ini tidak bisa ditangani secara cepat dengan cara meminta maaf kepada korban.
"Kenapa baru meminta maaf setelah dilaporkan. Harusnya cepat-cepat minta maaf kepada keluarganya. Berani berbuat juga harus berani bertanggungjawab," tandasnya.
Di sela-sela sidangnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk meminta maaf langsung terhadap orangtua korban. Sebab, tidak ada orangtua manapun yang rela anaknya dipukul tanpa sebab.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sidang tuntutan rencananya bakal dilanjut pada pekan depan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News