Terdakwa Bambang, oknum anggota Satpol PP Sidoarjo saat sedang meminta maaf ke ibu korban.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Bambang Supriyono mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Menurut pengakuan Bambang yang merupakan oknum anggota Satpol PP, ia terbawa emosi telah melakukan pemukulan tanpa pikirkan akibatnya.
Hal itu disampaikan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ridwantoro saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi. "iya, saya mengaku salah telah melakukan pemukulan terhadap NP," ujar terdakwa Bambang Supriyono, Rabu (11/9).
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Padahal, dari keterangannya, ia juga tidak mengetahui betul siapa yang kerap menggoda anaknya yang diketahui berada satu sekolah dengan korban. Selama ini, ia hanya mendengar dari istrinya bahwa anaknya kerap digoda oleh RO.
"Biasanya, anak saya sering bilang (curhat) ke istri saya," katanya.
Sebelum kejadian, ia yang berada di rumah tiba-tiba mendengar teriakan tetangganya bahwa ada seorang anak yang bernama RO kerap menggoda anaknya sedang lewat di depan rumahnya.
"Ini lho RO yang sering godain," katanya menirukan tetangga.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung keluar rumah dan mendapati RA sedang bersepeda di depan rumahnya. Sedangkan NP dan RO yang dicarinya sudah lewat begitu saja.
"Iya benar saya sempat pegang kerah bajunya dan mengoseknya. Dan saya juga enggak tahu anaknya siapa," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




