KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB Kota Malang menyuarakan kecewaannya terhadap pengurus DPC dalam penentuan kader yang diploting sebagai Ketua Fraksi maupun yang menduduki jatah pimpinan DPRD. Pengurus DPC dituding tidak aspiratif dan tidak mengakomodir usulan PAC.
Hal ini sebagaimana disampaikan salah satu pengurus PAC yang meminta agar namanya tak dipublikasikan. Ia menilai, DPC tidak pernah melibatkan PAC dalam penentuan jabatan-jabatan strategis di dewan.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan, Sekjen DPP PKB Instruksikan Kader Kawal Kemenangan Paslon Abadi
"Banyak kader senior dan loyal tapi tidak terwakili di kepengurusan partai maupun posisi di DPRD Kota Malang. Bukan itu saja, kami tidak pernah diajak rapat lewat forum resmi, sehingga kader non kepengurusan kurang terserap aspirasinya," tegas pria berkacamata ini, Kamis (12/09).
"Point berikutnya, orang yang selama ini tidak mendukung (mbalelo) keputusan DPP PKB waktu pelaksanaan Pilkada 2018 lalu, ternyata bertebaran menjadi pengurus inti di DPC PKB Kota Malang. Apalagi ada kader yang sudah keluar dari kepartaian, namun saat kembali ke PKB malah menjadi pengurus inti di Dewan Syuro DPC PKB Kota Malang," keluhnya.
"Padahal banyak kader PKB yang senior dan loyal, namun tidak mendapatkan perhatian dari pengurus DPC," tukasnya.
Baca Juga: H Tabrani, ASN Aktif Pemkot Malang Ikuti UKK Bacakada PKB
Sekretaris DPC PKB Kota Malang Zaini Nashiruddin membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tudingan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak mendasar. "Sebab, segala keputusan yang diambil selalu dikoordinasikan dengan perwakilan pengurus, baik DPC, PAC, maupun sebagian ranting," jelasnya.
Mengenai penempatan Ketua Fraksi di DPRD Kota Malang, Zaini juga menjelaskan sesuai prosedur. "Kami mengusulkannya tiga nama, yakni Farih, Arif, serta Fathol. Penentuannya dilakukan lewat fit and proper test, dan Alhamdulillah, terpilih saudara Farih," kata Zaini.
"Kami memahami jika terjadi ketidakpuasan pada kader atau anggota DPRD karena tidak terserap aspirasi atau kegentingannya. Monggo, jika masih belum puas bisa melakukan langkah semestinya (gugat)," tuturnya. (iwa/rev)
Baca Juga: Targetkan 12 Kursi, DPC PKB Kota Malang Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News