Gelapkan Surat Rumah, Dua Janda Laporkan Tetangga ke Satreskrim Polresta Sidoarjo

Gelapkan Surat Rumah, Dua Janda Laporkan Tetangga ke Satreskrim Polresta Sidoarjo Nafiah, salah satu janda yang lapor ke Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama kuasa hukumnya, Fury.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Nafiah (62) dan Sulastri (54) warga Desa Sukorejo, RT 07/RW 02, Kecamatan Buduran mendatangi Polresta Sidoarjo, Senin (16/9).

Kakak-adik yang sudah berstatus janda itu menjalani pemeriksaan terkait aduannya tentang dugaan penggelapan surat rumah dan pemalsuan KTP yang dilakukan sejumlah oknum tetangga dan perangkat desanya.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Fury Afrianto, Kuasa Hukum kedua janda yang terancam kehilangan rumahnya itu menceritakan, persoalan itu bermula pada sekitar pada tahun 2011 lalu. Kakak adik warga Buduran itu pinjam sejumlah uang kepada tetangganya yang bernama Hendro.

“Butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit gangguan kejiwaan,” terang Fury yang ikut mendampingi kedua janda itu.

Hutang Nafiah dan adiknya terus berlanjut. Setiap kali berhutang, Hendro hanya mencatat pada rekapan utang yang dibawanya. Lalu, sekitar bulan Maret 2011, Hendro melalui ayahnya meminta surat tanah yang ditempati kedua janda itu beserta keluarganya. “Alasanya sebagai jaminan, karena hutangnya sudah menumpuk,” imbuhnya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Namun tanpa dihadiri Nafiah dan keluarganya, Hendro yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa setempat membuat surat perjanjian jual beli terhadap surat rumah dalam bentuk petok D yang tercantum buku letter C desa no 92 itu.

Dalam surat perjanjian itu, seolah-olah almarhum Said (Ayah Nafiah) beserta kelima anaknya hadir untuk tanda tangan. Padahal mereka tidak pernah hadir dalam perjanjian itu. “Saya tidak pernah tanda tangan,” ucap Sulastri saat ditemui di Polresta Sidoarjo.

Berbekal surat perjanjian itu, dan yang juga sudah diolah dalam sertifikat Hak Milik, Nafiah bersama keluarganya diminta untuk mengosongkan rumah karena dinilai sudah tidak memiliki hak. Bahkan kedua janda itu juga pernah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan keduanya kalah dalam persidangan. “Ini sebagai salah satu langkah untuk menempuh jalan banding,” imbuh Fury.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan jika pihaknya bakal memberikan atensi tentang aduan masyarakat tersebut. “Ditangani unit Harda, karena berkaitan tanah,” pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO