Cegah Peredaran Narkotika, Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Tempat Karaoke, Hotel, dan Cafe

Cegah Peredaran Narkotika, Satpol PP Kota Mojokerto Sidak Tempat Karaoke, Hotel, dan Cafe Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murton memberikan penjelasan kepada manajemen salah satu cafe.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam karaoke, cafe, dan hotel, Selasa (17/9) malam. Sidak dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta minuman keras.

"Pada malam hari ini, kita melakukan monitoring-monitoring untuk mengurangi ruang gerak dari para pemakai ataupun pengedar narkoba. Karena pada dasarnya, para pelaku memanfaatkan karaoke, hotel, dan kafe sebagai tempat mengedarkan narkoba," terang Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murton.

Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan

Dodik mengatakan, pihaknya dalam kesempatan ini menyampaikan imbauan dan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto ke semua pemilik usaha tempat hiburan dan hotel, serta karaoke. "Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/323/417.111/2019 tentang peran serta Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, dan Miras," urainya.

Apalagi, lanjut Dodik, belakangan banyaknya kasus peredaran narkotika yang telah ditangani oleh Polres dan BNN Kota Mojokerto.

"Jadi yang kita sampaikan ini surat edaran wali kota terkait pencegahan penyalahgunaan dan penanggulangan peredaran narkotika yang semakin marak di Kota Mojokerto," jelas Dodik, Selasa (17/9) malam. (ris/rev)

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO