MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Sugianto angkat suara terkait pencabutan Sertifikat Layak Operasi (SLO) milik Hotel Ayola dan Gedung Astoria oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Seperti diketahui, pencabutan SLO itu akibat wisuda SMA yang ditengarai melanggar prokes.
Sugianto meminta agar Satpol PP Kota Mojokerto tak mengobral penerbitan kembali SLO yang dicabut akibat sanksi melanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
"Jangan sampai memberikan kemudahan penerbitan SLO terhadap pengelola gedung tersebut, jika perlu jangan dikeluarkan selama pandemi masih ada, agar ada efek jera jika melanggar prokes dalam melakukan kegiatan," kata Sugianto, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, pihak pengelola gedung seharusnya memberikan arahan kepada panitia acara terkait sebelum memberikan izin sewa. "Jangan dilos saja seperti tidak ada aturan prokes. Ini pandemi yang seharusnya sudah disampaikan pengelola mengenai tata cara penyewaan gedung selama prokes," katanya.
Sugianto menjabarkan kerugian yang diderita penyewa akibat pembubaran itu. "Bayangkan untuk make Rp150 ribu per anak dikalikan seribu anak, misalnya. Berapa juta kerugian yang ditanggung panitia dan anak-anak. Itu belum termasuk sewa gedung. Hal itu seharusnya tidak akan terjadi jika pengelola gedung tanggap, misalnya dengan membagi dua sesi acara tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Karenanya, Sugianto menegaskan agar pencabutan SLO tidak dibarengi dengan memberikan kemudahan menerbitkan SLO kembali.
Sebelumnya, dua acara wisuda siswa SMA dibubarkan paksa oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Mojokerto karena tidak berizin dan dinilai menimbulkan kerumunan. Polisi mengamankan 42 orang yang bertanggung jawab dalam dua acara tersebut.
Pembubaran paksa itu dipimpin langsung Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi. Petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP membubarkan paksa acara wisuda ratusan siswa SMAN Wringinanom Kabupaten Gresik di Emerald Hall Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila dan wisuda siswa SMAN 1 Puri Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala.
Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan
"Kegiatan ini tidak mempunyai izin maupun pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Mereka hanya koordinasi dengan satgas di tingkat kecamatan. Sifatnya hanya koordinasi, bukan izin. Karena banyaknya masyarakat yang berkumpul tidak diizinkan sehingga kami lakukan pembubaran," kata Deddy.
Sebanyak 42 orang yang diamankan dari lokasi pembubaran adalah pengelola Emerald Hall Hotel Ayola dan Gedung Astoria, panitia wisuda SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri, serta kedua kepala sekolah negeri tersebut. Menurut dia, petugas penegak perda bakal memberi sanksi denda terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020. (yep/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News