JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejari Jember terus mendalami dugaan kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dari pihak ASN dalam kasus korupsi RTLH tersebut.
Namun demikian, Kejari Jember belum mengungkap lebih jauh hasil pemeriksaan dari penyidik.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Sekadar informasi, sebelumnya Kejari Jember telah mengamankan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi RTLH, yakni pemilik toko bahan bangunan dan satu orang pihak swasta yang mengatur nilai bantuan yang diterima oleh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Bupati Jember tahun anggaran 2017, tentang Penerimaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Saat ini masih dilakukan proses pendalaman kasus oleh penyidik. Unuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/9/2019).
Dia mengakui adanya kemungkinan ASN yang terlibat dalam kasus korupsi RTLH ini. "Menurut keterangan saksi-saksi dan juga dari kedua tersangka, masih terbuka kemungkinan dugaan mengarah ke sana (keterlibatan ASN). Tapi kami mohon untuk menahan diri, tunggu proses pengembangan kasus ini," tukasnya.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
"Karena kasus hukum ini masih terus berlanjut. Sebelumnya kan sudah mengamankan MRS sebagai pemilik toko bahan bangunan, dan DLP sebagai pengatur nilai bantuan yang diterimakan," tandasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News