Ditahan, Mantan Kabid Olahraga Pasuruan Sebut Disuruh Munib

Ditahan, Mantan Kabid Olahraga Pasuruan Sebut Disuruh Munib Lilik, mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan, saat digelandang penyidik Kejari ke tahanan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah lama ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga di Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/09) pukul 17.00 WIB.

Lilik yang saat ini berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan dipenjara bersamaan dengan proses pelimpahan (tahap 2) dari penyidik ke bagian penuntutan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek

Saat digelandang menuju kendaraan tahanan, Lilik yang mengenakan pakaian hitam bercadar didampingi pengacara, Elisa. Lilik yang tampak begitu syok berteriak lantang kepada para wartawan yang menunggu, bahwa dirinya disuruh Abdul Munib, mantan Kepala Dispora.

"Saya hanya disuruh Munib. Dia itu bajingan. Setiap kegiatan saya diminta 10 persen disetor langsung ke bendahara dipotong melalui PPTK," teriak Lilik.

Untuk penahanan ini, menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari hingga proses pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Sementara itu, pengacara Lilik, Elisa mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya. (afa/ns) 

Baca Juga: LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO