SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengapresiasi pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah yang digelar antar instansi, karena masyarakat sangat membutuhkan, guna mendapatkan legalitas pernikahan.
Program itu, demi membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum pernikahannya, mengingat tanpa identitas hukum, masyarakat akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, pada Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Guluk-guluk, Jumat (20/09/2019).
Ia berharap, masyarakat melakukan pernikahan secara legal, tidak hanya di bawah tangan atau kawin siri. Sebab, dengan menikah secara legal melalui Kantor Urusan Agama (KUA), selain mendapatkan kepastian hukum, menikah juga gratis, sehingga tidak memberatkan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
“Masyarakat tanpa memiliki identitas hukum, jelas kesulitan dalam mendapatkan program pemerintah, seperti kesejahteraan sosial, perlindungan sosial maupun kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah digelar atas kerja sama berbagai pihak, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sekda berharap kegiatan ini terus berlanjut, supaya tidak ada pasangan suami istri yang belum mendapatkan surat nikah di Kabupaten Sumenep. Manakala masih ada yang belum memiliki surat nikah, maka menjadi perhatian bersama pihak terkait. “Kami tekankan, yang terpenting masyarakat jangan sampai ingin menikah secara legal harus menunggu program sidang isbat nikah, sehingga malas menikah sesuai aturan yang berlaku,” terang Edy Rasiyadi. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News