SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satu pekerjaan rumah unit Reskrim Polsek Balongbendo terselesaikan. Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Min Badiyah (30), warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Balongbendo beberapa waktu lalu telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
Senin (23/9), tersangka yang bekerja sebagai Pemandu Lagu freelance itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purnomo mengaku cukup lega atas pelimpahan tersebut. Artinya, salah satu tugas dan pekerjaan rumah unitnya telah rampung dan dikerjakan dengan baik.
“Syukur, kita bisa fokus ke pekerjaan yang lainya,” ucap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo itu.
Kemarin siang, tersangka tipu gelap dengan kerugian Rp 500 juta itu langsung diantarkan penyidik ke Kejari Sidoarjo. Sejumlah bukti dan berkas kasus tipu gelap itu juga ikut dilampirkan dalam pelimpahan kasus itu.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kendati sudah tuntas, namun bukan berati pihak kepolisian akan bersantai. Sugeng juga menegaskan jika pihaknya akan terus bekerja untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayahnya. Polisi akan terus memantau sejumlah titik rawan kejahatan dan menanggapi sejumlah laporan masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemandu lagu itu diringkus polisi lantaran telah menipu salah satu pelanggannya. Yaitu Parji (50), warga Seketi, Balongbendo. Parji sering ditemani tersangka saat mampir di rumah karaoke.
Kedekatan itulah dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban. Pertama, korban berhasil meminjam BPKB motor dan mobil tersangka dengan alasan untuk modal usaha orang tua. Belum curiga, pertemuan selanjutnya, korban kembali berhasil meminjam uang Rp 400 juta kepada korban dengan alasan yang sama.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Namun saat korban melakukan pengecekan ke orangtua tersangka, ternyata hal itu hanya tipu muslihat belaka. Orangtua tersangka tidak pernah membuka usaha. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Balongbendo dan akhirnya tersangka dapat diringkus polisi. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News