Tuntaskan Sengketa Pilkades di Pamaroh, P2KD Audiensi ke DPRD Pamekasan

Tuntaskan Sengketa Pilkades di Pamaroh, P2KD Audiensi ke DPRD Pamekasan P2KD mengadakan audensi dengan DPRD dan Perwakilan DPMD Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Pamaroh mendatangi Kantor anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan untuk melakukan audiensi, Kamis (26/09/19).

Hal itu terkait sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang masih belum terselesaikan.

Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin

Seperti yang diketahui, Pilkades di Desa Pamaroh terdapat tiga calon, yakni Afif Amrullah nomor urut 1, Syafiuddin Effendi nomor urut 2, dan Asy Ari nomor urut 3. Dengan daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebanyak 4.115 orang dan yang hadir memberikan hak suaranya dalam Pilkades ini sebanyak 3.619 orang.

Dari hasil penghitungan saat pemilihan, Cakades Asy Ari mendapatkan 1.783 suara, unggul 6 suara dari Afif Amrullah yang mendapatkan 1.777 suara, serta Syaifuddin Effendi memperoleh 57 suara. Namun, ketika setelah dihitung semuanya, terjadi kelebihan sebanyak 18 suara.

Pada saat itulah terjadi keributan sehingga satu saksi dari Cakades nomor urut 1 tidak mau tanda tangan.

Baca Juga: Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Sampai saat ini Cakades di Desa Pamaroh masih belum ditetapkan. Untuk itu, P2KD Pamaroh mengadukan polemik itu kepada anggota dan kepada Panitia Pilkades Kabupaten yang dalam hal ini Pemkab Pamekasan.

Ketua P2KD Pamaroh, Iskandar mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dari P2KD Pamaroh dan semua saksi Cakades saat melakukan pertemuan di Balai Desa Pamaroh, bahwa terdapat keputusan penyelesaian Pilkades di Desa Pamaroh akan dilimpahkan ke Panitia Kabupaten.

"Sengketa Pilkades ini sudah kami limpahkan ke pihak panitia Kabupaten sesuai dengan permintaan mereka," ujar Iskandar usai melakukan audiensi di Kantor .

Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493

Iskandar menjelaskan, audiensi yang dilakukan dengan anggota DPRD, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan serta dari tim pemenangan Cakades nomor urut 3, Asy Ari.

"Audiensi kali ini dari pihak yang menang dari nomor urut 3. Karena mereka lama menunggu kok tidak ditetapkan begitu," ujarnya.

Selain itu, Iskandar mengaku, pihaknya selaku Ketua P2KD Pamaroh sudah tidak mempunyai wewenang lagi dalam penetapan pemenang Pilkades di Desa Pamaroh. Sebab sengketa itu sudah dilimpahkan ke Panitia Kabupaten.

Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD

"Saya kan sudah menyerahkan permasalahan ini ke kabupaten, jadi saya tidak bisa memberikan keputusan, karena sengketa ini dilimpahkan ke Panitia Kabupaten," ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Pamekasan Muttaqin mengatakan, tim Panitia Kabupaten saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Pamaroh. Nanti produk hasilnya akan memberikan rekomendasi kepada P2KD Pamaroh terkait Cakades yang dinyatakan menang.

"Untuk saat ini tunggu rekomendasi dari Panitia Kabupaten, cuma saya belum bisa menyampaikan isinya apa. Tapi insyaallah dalam waktu dekat akan selesai," katanya.

Baca Juga: Gelar Audiensi ke DPRD, Forum K2 Tenaga Teknis Pamekasan Minta Tingkatkan Kesejahteraan

Muttaqin mengaku, akan menyelesaikan sengketa Pilkades ini sesuai dengan regulasi yang ada, yakni sesuai dengan Undang-Undang, Permendagri, dan Perbup. "Nanti kalau misal sudah ada hasil tapi dari salah satu pihak ada yang tidak setuju, mungkin nanti kita akan usulkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Muttaqin berjanji, penetapan Cakades terpilih di Desa Pamaroh tidak akan sampai sebulan, terhitung dari hari ini.

Hal itu berdasar atas permintaan dari pihak ketiga saksi dan tim pemenangan Cakades yang menginginkan untuk segera mengeluarkan nama pemenang Kepala Desa (Kades) terpilih yang telah diputuskan oleh Panitia Kabupaten. (yen/ian)

Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, Eksekutif-Legislati di Pamekasan Tetapkan APBD TA 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO