SIDOARJO (BangsaOnline) – Kasus meninggalnya seorang tahanan Polsek Sukodono, Sidoarjo, M Imron Zainuddin (27), memasuki babak baru. Polres Sidoarjo menetapkan tiga anggota Polsek Sukodono sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (18/11/2014).
Ketiga tersangka tersebut, berinisial SG, DP dan RT. “Ketiganya kami kenakan Pasal 170 juncto 64 KUHP. Dimana diduga para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama,” cetus Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, SIK di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014).
Baca Juga: 69 Pelaku Kasus Narkotika Diamankan Polres Sidoarjo dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Dengan pengenaan pasal tersebut, ketiga oknum polisi itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Anggoro menyatakan, ketiganya dilakukan penahanan sejak dikenakan status sebagai tersangka. “Sejak ditetapkan tersangka, maka ketiganya ditahan,” tandas Anggoro.
Menurut Anggoro, ketiga anggota polisi itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama ketika melerai tawuran warga seusai hiburan orkes di sebuah lapangan di Desa Kebonagung, Sukodono, pada Jumat malam, 31 Oktober 2014 lalu. "Jadi ini dilakukan di luar, bukan di dalam tahanan Polsek Sukodono," tandas Anggoro.
Sementara itu, kasus tersebut juga memantik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dua komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan dan Hamidah Abdurrahman datang ke Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/11/2014).
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Kedua komisioner itu menanyakan sejumlah hal terkait kasus tersebut, diantaranya kepada Kapolres Sidoarjo, Kasatreskrim, Kasi Propam serta tiga tahanan Polsek Sukodono, yang ditahan di sel sebelah sel M Imron Zainuddin. “Kami juga mempelajari dokumen-dokumen, hasil visum dan BAP (berita acara pemeriksaan),” cetus Hamidah Abdurrahman.
Usai mempelajari hasil visum tersebut, tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban yang menyebabkan kematian. “Kami sama seperti yang sudah disimpulkan oleh lembaga lain, Komnas HAM, Kontras, DPR RI (Komisi III DPR RI) dan beberapa lembaga lain. Jika penyebab kekerasan pada almarhum bukan penyebab kematian,” beber Hamidah.
Meski demikian, kata Hamidah, sesuai dengan hasil visum, pada tubuh korban ditemukan pendarahan pada iga di bagian ruas ketiga dan kelima akibat benturan dengan benda tumpul. “Tapi tidak dijelaskan benda tumpul apa yang mengakibatkan. Namun ini mengindikasikan terhadap kekerasan,” jlentreh Hamidah.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Siagakan 1.191 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru 2024
Sedangkan Edi Saputra Hasibuan menyatakan telah meminta keterangan terhadap tiga tahanan Polsek Sukodono, untuk mengetahui adanya tindakan penganiayaan apa tidak. “Hasilnya, dari keterangan ketiganya tidak mendengarkan keributan-keributan saat di tahanan yang saat itu bersebelahan dengan almarhum,” jlentreh Edi.
Edi pun menghimbau kepada masyarakat agar tenang dan menjaga suasana agar tetap kondusif. Sebab pihaknya bakal mengawal kasus tersebut hingga rampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News