BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan di pantai Rongkang hari ini memasuki tahapan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Terdakwa Moh. Sohib divonis hukuman mati setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Agustus 2017 lalu.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Sedangkan tersangka lainnya Moh. Jeppar, Muhammad, Moh. Hajir, dan Moh. Hayat telah lebih dulu divonis hukuman mati. Kelima pelaku itu didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kepada sepasang kekasih Ahmad (20) dan Ani Fauziyah Laily (17) yang sedang berpacaran di Pantai Rongkang.
Sebelum melakukan pemerkosaan, tersangka melakukan pembunuhan kepada Ahmad terlebih dahulu. Kemudian memperkosa Ani secara bergantian. Usai melampiaskan nafsunya, selanjutnya Jeppar dan Sohib yang bertugas mencekik Ani hingga meninggal.
Setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, mayat korban dibuang di bibir goa sekitar pantai Rongkang. Mayatnya baru ditemukan setelah 3 bulan kemudian hingga menjadi kerangka.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Jupri, ayah Ani saat dimintai keterangannya oleh media tidak bisa mengatakan banyak hal. Ia hanya bersyukur kelima pelaku diberikan hukuman mati. "Alhamdulillah putusan telah sesuai dengan harapan," katanya. (ida/uzi/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News