SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Sidoarjo masih relatif tinggi. Buktinya, dalam satu bulan sejak tanggal 1 hingga 30 September, Satnarkoba Polresta mengungkap 57 kasus dan 62 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan, ganja sebanyak 2,77 gram dan 11 ganja masih dalam bentuk pot, sabu-sabu 72 gram, pil dobel L 80.000 butir, senjata laras panjang dua pucuk, senjata pendek satu pucuk, dan hp 45 buah.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pada hari ini Polresta Sidoarjo khusus satnarkoba mengungkap kasus narkoba," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat mengawali rilis, Jumat (4/10/2019).
Dikatakan Zain, pengungkapan kasus narkoba ini juga mengamankan satu kasus jaringan pengedar sabu sabu di wilayah Sidoarjo. "Dari 62 tersangka, kita mengamankan satu orang jaringan pengedar narkoba," paparnya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Terkait dengan pohon ganja yang masih di dalam pot, Zain menjelaskan bahwa memang ada tersangka yang berusaha menanam pohon ganja di pot untuk dikonsumsi dirinya sendiri. "Untuk sementara dipakai sendiri, kita masih telusuri dari mana pohon ganja yang ia dapat," imbuhnya.
Sedangkan terkait barang bukti senpi, hal itu didapat saat petugas melakukan penggerebekan di rumah salah satu tersangka. Saat itu ditemukan tiga senjata, yakni satu senapan api, dan dua senjata laras panjang. "Juga ditemukan sebuah narkoba jenis sabu-sabu dari yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Kita telusuri dari mana senjata itu, karena tidak dilengkapi surat-surat. Katanya senpi laras pendek itu buat jaga diri pada saat yang bersangkutan keluar rumah," tandasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News