Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus

Pengajuan Izin Bangun Hotel di Aset PCNU Harus atas Nama Pengurus Lahan milik PCNU Gresik di Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, yang akan dibangun hotel syariah sudah dipasang pagar. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kemelut lahan milik PCNU Gresik seluas 4.335 m2 di timur exit tol Kebomas, tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, sudah ada titik terang.

Berdasarkan hasil rapat pengurus Senin (8/10) kemarin, disepakati aset tersebut dikerjasamakan dengan PT. Graha Indo Berkah (GIB) untuk pembangunan hotel syariah.

Baca Juga: Diikuti 2.438 Peserta, Wabup Alif Berangkatkan Gerak Jalan Balongpanggang-Gresik

Tindak lanjut kerja sama PCNU Gresik dengan PT. GIB untuk pembangunan hotel syariah tetap diserahkan kepada mantan Ketua dan Rais Syuriah , Husnul Khuluq dan KH. Masbuhin Faqih.

Lalu bagaimana tanggapan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik?

Kepala DPM-PTSP Gresik Mulyanto menjelaskan, pengajuan izin pembangunan hotel di lahan tersebut harus atas nama pengurus resmi saat ini. Sebab, lahan seluas 4.335 m2 itu statusnya aset .

Baca Juga: Hadir di Puncak Harlah NU, Wabup Gresik Ajak Nahdliyin Kolaborasi Dukung Jalannya Pemerintahan

"Saat ini kan Ketua dan Rais Syuriah KH. Khusnan Ali dan KH. Mahfud Ma'sum. Maka, atas nama beliau-baliaunya yang mengajukan. Bukan orang lain. Boleh atas nama orang lain, tapi harus ada kuasa dari pengurus resmi yang dikuatkan dengan legalitas," ujar Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (9/10).

Menurut Mulyanto, hingga saat ini baik pihak maupun PT. GIB belum mengajukan perizinan pembangunan hotel. Baik berupa izin peruntukan ruang (IPR), izin lokasi, maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

"Dulu memang pernah pihak PT. GIB mengajukan IPR, namun saat ini sudah habis karena tak diperpanjang setelah 3 bulan berlalu. Nantinya, bisa diperpanjang," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Pertama Jabat Wabup Gresik, Alif Tinjau Sekolah Rusak di Kedamean

Dalam kesempatan itu, Mulyanto juga menjelaskan mekanisme pengajuan izin untuk mendirikan hotel. "Mula-mula DPM-PTSP akan cek status lahan dulu. Ini untuk membuktikan lahan dimaksud sudah dijual-belikan dengan dibuktikan ikatan jual beli atau tetap aset milik PCNU," terangnya.

"Kemudian, izin lokasi diperlukan, bahwa izin ini adalah sebagai syarat dan untuk membuktikan tanah yang dibeli atau dikerjasamakan ada. Izin lokasi syarat untuk melihat tanah yang dibeli mana. Nanti pengaju izin dengan bukti foto kopi KTP mengajukan ke DPM. Izin lokasi ini sifatnya untuk menguasai lahan," jelasnya.

"Dalam pengajuan izin, pengusaha juga harus menunjukkan gambar hotel. Hotel harus sesuai etika estetika. Juga tak kalah penting, ada persentase bangunan dan fasum. Aturannya, 60 persen bangunan gedung hotel dan 40 persennya fasilitas umum (fasum)," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bu Min Ucapkan Terima Kasih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO