JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidak di tempat hiburan karaoke Camp'us 88 yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jember bersama jajaran polres dan pihak terkait, baik dari Dinas Pariwisata, PTSP, Satpol PP, telah menemukan beberapa pelanggaran.
Sidak pada Rabu (9/10) siang tersebut di antaranya menemukan sejumlah miras berjenis anggur merah dengan kadar alkhohol di atas 14,7% dan miras tanpa label. Miras berbagai jenis itu ditemukan di sejumlah ruang karaoke.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Ketua Komisi B, Siswono kepada sejumlah media menegaskan sudah seharusnya Camp'us 88 ditutup.
"Sebab dari hasil sidak kali ini menemukan sejumlah miras. Apa yang kita rekomendasikan sejak awal untuk menutup Camp'us 88 ternyata benar. Karena disinyalir ada peredaran miras di dalamnya. Dan ternyata terbukti hari ini," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Achmad Syafi'i mengungkapkan bahwa tidak mudah untuk melakukan penyegelan apalagi penutupan terhadap tempat usaha. Sebab semuanya diatur dalam peraturan menteri dalam negeri terkait izin usaha.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Dalam peraturan Menteri Pariwisata menyebutkan bahwa tempat usaha yang telah mati izin usahnya bisa diperpanjang dengan beberapa pertimbangan," ungkapnya.
Sedangkan upaya penyegelan atau penutupan tempat usaha, menurut Syafii yang berhak melakukan adalah Satpol PP selaku penegak perda.
Namun, pernyataan Achmad Syafi'i tersebut sedikit ditolak Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Arif Tjahyono. Menurut Arif, justru pihaknya menunggu respons dari DPM-PTSP agar bisa melakukan penyegelan. Sebab, ia khawatir penyegelan yang dilakukan yang Satpol PP jika tidak ada rekomendasi dari DPM-PTSP bisa berdampak hukum perdata.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Kita berkaca pada kasus penutupan tempat lokasi hiburan malam di kabupaten sebalah yang berdampak pada proses Pratun dan dimenangkan pihak penggugat," ungkapnya.
"Jadi untuk persoalan ini kita masih menunggu rekomendasi dari pihak PTSP selaku yang mengatur masalah regulasi perijinan tempat usaha," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan ada tindakan rencana penutupan Camp'us 88. (yud/ian)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News