Diberi Waktu 30 Hari, Satgas Start Rehab RTLH Sejak Pra TMMD

Diberi Waktu 30 Hari, Satgas Start Rehab RTLH Sejak Pra TMMD

MALANG, BANGSAONLINE.com - TMMD Kodim 0818 Kab Malang yang digelar di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang tidak hanya menyasar sasaran pengecoran jalan saja. Melainkan, juga rehab rumah tidak layak huni (RTLH).

"Dalam RTLH kali ini karena waktu yang diberikan hanya sekitar 30 hari, maka kita mulai perehaban sejak Pra-TMMD," ujar Pasiter Kodim 0818 Kab Malang Kapten Arh Jumawi, Senin (14/10/2019).

Baca Juga: Berkat TMMD, Mushola Al Azhar Jadi Kokoh

Ditambahkannya, rehab RTLH ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam percepatan pembangunan perdesaan guna kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juga untuk mendukung terwujudnya proses perencanaan dan pembangunan partisipatif masyarakat dengan semangat gotong-royong dalam pembangunan.

“Intinya dalam rehab RTLH TMMD 106 Kodim 0818 ini, untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pembangunan infrastruktur,” tandas Pasiter. (dev/ian)

Baca Juga: Pentingnya Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah, dalam Pelaksanaan TMMD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO