Sekda Gresik Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Bidik Tersangka Baru di Kasus OTT BPPKAD

Sekda Gresik Mangkir dari Pemeriksaan, Kejari Bidik Tersangka Baru di Kasus OTT BPPKAD Sejumlah Kabid BPPKAD keluar dari kantor Kejari Gresik usai menjalani pemeriksaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik hampir 7 jam memeriksa 6 pejabat di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/10).

Mereka yang diperiksa adalah Kabid Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Makruf, Kabid Perbendaharaan Dra. Anis Nurul Aini, Kabid Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris Fahman, Kabid Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Mustofa, Kabid Anggaran Mat Yazid, dan Kabid Pengelolaan Aset Herawan Eka Kusuma.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, mengungkapkan dalam pemeriksaan kali ini penyidik fokus untuk mencari tersangka baru atas korupsi potongan jasa insentif di

"Semuanya (6 pejabat yang dipanggil, Red) menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus OTT di BPPKAD," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (14/10) petang.

"Penyidik melakukan pengembangan atas perintah Majelis Hakim Tipikor dalam putusan dengan terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik diperintahkan untuk melakukan pengembangan perkara ini dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab secara materil atas perkara ini," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

Sedianya, lanjut Bayu, Tim Pidsus memanggil 7 orang pejabat untuk diperiksa. Namun, yang datang hanya 6 orang. Mantan Kepala Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat berhalangan hadir.

Ditambahkan Bayu, pengembangan perkara ini hanya penegasan, karena alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik. Ditanya potensi adanya tersangka baru, Bayu hanya tersenyum. "Nanti rekan-rekan akan tahu sendirilah," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar 4 tahun penjara. (hud/rev)

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO