Sejumlah Kabid BPPKAD keluar dari kantor Kejari Gresik usai menjalani pemeriksaan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik hampir 7 jam memeriksa 6 pejabat di Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Senin (14/10).
Mereka yang diperiksa adalah Kabid Pajak Daerah Lainnya Farida Haznah Makruf, Kabid Perbendaharaan Dra. Anis Nurul Aini, Kabid Penagihan dan Pelayanan Ahmad Haris Fahman, Kabid Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Mustofa, Kabid Anggaran Mat Yazid, dan Kabid Pengelolaan Aset Herawan Eka Kusuma.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, mengungkapkan dalam pemeriksaan kali ini penyidik fokus untuk mencari tersangka baru atas korupsi potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik.
"Semuanya (6 pejabat yang dipanggil, Red) menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus OTT di BPPKAD," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (14/10) petang.
"Penyidik melakukan pengembangan atas perintah Majelis Hakim Tipikor dalam putusan dengan terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar. Dalam putusan disebutkan bahwa penyidik diperintahkan untuk melakukan pengembangan perkara ini dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab secara materil atas perkara ini," jelasnya.
Sedianya, lanjut Bayu, Tim Pidsus memanggil 7 orang pejabat untuk diperiksa. Namun, yang datang hanya 6 orang. Mantan Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat Sekda Gresik berhalangan hadir.
Ditambahkan Bayu, pengembangan perkara ini hanya penegasan, karena alat bukti sudah dikantongi oleh penyidik. Ditanya potensi adanya tersangka baru, Bayu hanya tersenyum. "Nanti rekan-rekan akan tahu sendirilah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar 4 tahun penjara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






