Terlibat Penggandaan Uang, Calon Kades Mojosari Situbondo akan Dipanggil Polisi

Terlibat Penggandaan Uang, Calon Kades Mojosari Situbondo akan Dipanggil Polisi Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil SR, warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, sebagai saksi terlapor terkait kasus penipuan penggandaan uang.

SR yang merupakan Calon Kepala Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus ini disebut terlibat kasus tindak pidana penipuan dengan modus bisa penggandaan uang.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

“Iya mas akan kita lakukan pemanggilan terhadap SR, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, Masykur, Senin (14/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam melakukan pemanggilan, pihaknya terlebih dahulu akan melihat situasi, mengingat SR merupakan calon kepala desa, sementara pemilihan kepala desa sudah hampir dilaksanakan.

“Rencananya akan segera kita panggil, tapi kita melihat situasi dulu. Karena, sebentar lagi ini kan pelaksanaan pilkades serentak,” terangnya.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Situbondo. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Mussarap (39) warga Dusun Ketapang RT 02 RW 02, Desa Kolo Kolo, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun, dalam laporannya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, korban mengaku ditipu oleh terlapor berinisial SR (51), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus yang mengaku dapat menggandakan uangnya hingga berlipat ganda. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2019 lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendatangi rumah terlapor dengan maksud akan menggandakan uangnya. Sesampainya di rumah terlapor di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus korban dimintai uang sebagai persyaratan. Tak hanya uang, bahkan sepeda motor Vario beserta BPKB juga diminta oleh terlapor.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

Begitu usai menyerahkan uang sebesar Rp 54.200.000,- beserta sepeda motornya korban langsung disuruh pulang ke Sumenep oleh terlapor dengan janji uang sebesar Rp 2 miliar akan segera masuk ke rekening milik korban, namun uang yang dijanjikan tidak pernah ada, hingga akhirnya korban melaporkan SR ke Polres Situbondo.

Saat beberapa kali akan dikonfirmasi melalui hanphonenya, calon kepala desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, SR tidak mengangkat dering telepon yang masuk ke ponselnya. (mur/had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO