Awas, Tak Bawa Identitas di Kota Surabaya Bisa Kena Denda

Awas, Tak Bawa Identitas di Kota Surabaya Bisa Kena Denda Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota , penduduk asli atau penduduk permanen mencapai 3,2 juta jiwa.

Namun, warga yang tinggal di dipastikan lebih dari itu. Bahkan, berkat kecanggihan aplikasi Puntadewa, hingga 10 Oktober 2019, sudah tercatat sebanyak 1.232 jiwa yang menjadi warga nonpermanen di .

Kepala Dispendukcapil Kota Agus Imam Sonhaji mengatakan, asal-usul Puntadewa tercetus berdasarkan kebutuhan untuk mendata penduduk non permanen yang tinggal di . Sebab Warga Negara Indonesia (WNI) berhak memilih di mana pun mereka tinggal.

“Kami lakukan ini lebih pada menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi orang boleh tinggal di mana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM),” kata Agus ditemui di kantornya, Selasa (15/10).

Menurut Agus, Puntadewa itu dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Agus memastikan bahwa pendataan warga nonpermanen ini penting untuk mengetahui jumlah keseluruhan penduduk yang tinggal di Kota saat ini. Setelah diketahui jumlah penduduk secara keseluruhan, maka jumlah itu akan digunakan untuk mengukur dan menghitung kebutuhan warga yang tinggal di .

"Seperti kebutuhan penambahan infrastruktur atau pun pelayanan publiknya. Minimal lebih mendekati presisi agar kami tahu kebutuhan warga,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada warga yang belum terdata untuk segera mendaftarkan atau dapat langsung menghubungi RT/RW setempat. Bahkan, bisa mengikuti beberapa langkah, yaitu pertama buka website http://dispendukcapil.surabaya.go.id/puntadewa/.

Kemudian jika belum memiliki username, harap mendaftar dengan klik pendaftaran user. Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun sebelumnya, bisa langsung masuk ke halaman berikutnya. Seteleh itu, pendaftar mendapatkan formulir pendataan penduduk nonpermanen.

“Setelah diisi lengkap, kemudian klik tombol simpan. Jika semua data benar, maka secara otomatis akan di-approve. Pendaftar akan mendapatkan barcode yang dapat dicetak sebagai bukti bahwa telah mendaftar,” imbuhnya.

Sedangkan untuk mengoptimalkan program ini, Dispendukcapil bersama dengan Satpol PP melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah. Hal tersebut untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen selalu membawa kelengkapan identitasnya. “Di perda yang baru, jika orang terbukti tidak mempunyai bukti pendataan, maka akan kena denda Rp 500 ribu,” imbuh dia.

Sementara untuk penduduk permanen yang terbukti tidak membawa identitas diri, maka warga tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Menurut dia, ini menjadi salah satu cara agar masyarakat selalu membawa identitas dirinya.

“Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi,” tegasnya.

Agus berharap program ini dapat dilakukan secara masif di Kota . Makanya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi aplikasi yang sangat inovatif ini. Bahkan, ia mengaku bersama jajarannya terus melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Puntadewa dari kecamatan, kelurahan, sampai ketua RW dan RT. (ian/rev)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO