PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemahaman soal regulasi eks terpidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) masih berbeda-beda. Hal ini tak jarang menimbulkan pemahamaman kontrakdiktif, utamanya di daerah yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.
Dalam Permendagri no 65 tahun 2017 tentang perubahan aturan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) pasal 33 no 9, disebutkan bacakades harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, Permendagri soal persyaratan Calon Kepala Desa tersebut memang perlu penjabaran yang lebih jelas. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih paham, mengingat di Pasuruan sendiri sedang ada hajat Pilkades serentak. Kata dia penjabaran itu bisa dituangkan melalui Keputusan Bupati atau Perda.
"Komisi I DPRD sudah berkonsultasi ke Kemendagri. Hasilnya, kalau memang ancamannya di bawah lima tahun penjara, tak perlu jeda. Kecuali kalau ancamannya di atas lima tahun penjara, maka harus jeda," jelasnya sambil menunjukkan fotokopi Permendagri yang mengatur persyaratan cakades.
Dari hasil konsultasi tersebut, ia mengingatkan panitia pilkades di Kabupaten Pasuruan untuk tidak melakukan penolakan/pembatalan pendaftaran bakal calon kades yang pernah menjadi terpidana dengan ancaman di bawah 5 tahun. (bib/par/rev)
Baca Juga: Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News