SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bambang Supriyono, anggota Satpol PP Pemkab Sidoarjo dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun, anak tetangganya.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, pria 40 tahun asal Buduran Sidoarjo itu hanya dijatuhi hukuman percobaan. Alias tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ridwantoro dalam sidang di PN Sidoarjo, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Komplotan Curanmor Spesialis Bobol Kos, Pelaku Ahli Jebol Beragam Kunci Gembok
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan berakhir," cetus Hakim Ridwantoro membaca amar putusannya.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1, Juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang pada sidang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Majelis mempertimbangkan bahwa putusan yang dijatuhkan itu sesuai dengan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan emosi yang mengakibatkan anak menjadi korban.
Padahal, terdakwa seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara baik melalui keluarga maupun ke wali murid di sekolahnya. Sementara yang meringankan terdakwa berterus terang, mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi.
"Terdakwa juga sebagai tulang punggung karena anaknya masih kecil dan adanya perdamaian dalam sidang antara terdakwa dengan ibu korban," jelas majelis hakim.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Dengan putusan yang ringan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Tapi pihak jaksa keberatan. JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Kami banding atas putusan tersebut," jawab Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.
Keberatan juga disampaikan keluarga korban. Dyah Sulis Setyowati, ibu korban yang hadir dalam sidang menyampaikan bahwa putusan tersebut jauh dari rasa keadilan. "Ini tidak adil," keluhnya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Sebagai seorang ibu, dia merasa sangat tidak menerima putranya dipukul hingga mengalami lebam. Apalagi anaknya itu bukanlah seperti yang dituduhkan terdakwa.
Dia mengaku sangat kecewa. "Meski hakim sempat meminta saling memaafkan di ruang sidang. Tetapi, sudah setahun lamanya berjalan kasus ini dari terdakwa tidak pernah meminta maaf mendatangi dan bertemu keluarga kami di rumah," jlentrehnya dampingi Eko dan Lukman, Tim LBH Wong Cilik usai sidang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu terdakwa mendapat laporan dari istrinya yang didapat dari tetangganya bahwa ada seorang anak yang biasa membully anaknya ketika di sekolah.
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Tanpa banyak berfikir, terdakwa langsung keluar rumah lalu mencari anak berinisial R yang biasa membully anak terdakwa ketika di sekolah. Ketika mencari anak tersebut, terdakwa bertemu dengan tiga anak di Gang Mushola, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Terdakwa lantas bertanya kepada tiga anak di lokasi tersebut. Namun, ketiga anak itu sempat lari karena takut ketika ditanya oleh terdakwa dengan nada tinggi sambil menyebut nama R.
Ketika ketiga anak itu lari justru terdakwa naik pitam. N (10), R (10) dan R (10), lalu dianiaya oleh terdakwa. Dari ketiga korban, N merupakan korban yang mengalami lebam di bagian kepala akibat pukulan terdakwa.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Dari sana, orangtua N memilih lapor ke polisi karena terdakwa dinilai tidak ada itikat baik setelah menganiaya anak kecil tersebut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News