Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor

Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor Rapat dengan pendapat di Komisi C DPRD Jember

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan diketahui hingga saat ini belum berbadan hukum. Akibat dari persoalan itu, hingga saat ini tidak dapat melakukan pemasarannya secara ekspor. Dengan terbatasnya hal itu, perusahaan milik daerah itu hanya dapat memasarkan produknya di wilayah lokal saja.

Dirut PDP Kahyangan Harianto menyampaikan, sejak tahun 2017 sesuai aturan, perusahaan daerah harus berbadan hukum.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

“Karena sebagai salah satu syarat perusahaan daerah harus berbadan hukum untuk mengajukan izin ekspor produknya,” kata Harianto, Jumat (25/10/2019).

Terkait kondisi sekarang, keberadaan hanya ditegaskan dalam bentuk peraturan daerah saja. “Akibatnya untuk memasarkan produknya, hanya berkutat jual beli di wilayah lokal saja,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, berharap agar perusahaan yang dipimpinnya itu, dapat segera memiliki badan hukum yang jelas. Bisa PT atau Perum, dan lain sebagainya. Harianto sudah mengajukan kepada bupati agar PDP Khayangan segera berbadan hukum, dan nantinya bisa diatur dalam perda bersamaan dengan perda penyertaan modal.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

“Saya berharap, pengajuannya bisa diproses cepat sehingga bisa dibahas bersama Bapemperda DPRD dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sementara itu menyikapi kondisi , Anggota Komisi C DPRD Jember Agusta Jaka Purwana, menyayangkan kondisi yang statusnya belum jelas itu.

“Dengan PDP belum mempunyai identitas (belum berbadan hukum), ini menjadi sesuatu yang lucu. Karena tidak bisa melakukan ekspansi bisnis, dan akan menemui banyak kesulitan,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

Legislator dari Demokrat ini berpendapat, akan kesulitan bertahan kalau menjadikan perda sebagai cantolan. Pasalnya sesuai dengan PP tahun 2017, jelas perusahaan daerah harus berbadan hukum.

“Karena nanti untuk kerja sama, ekspor impor, maka perusahaan daerah ini harus berbadan hukum, karena menjadi dasar, untuk ditindaklanjuti ke hal-hal berikutnya. Identitas harus diperjelas dulu,” tandasnya.

Sehingga pria yang juga Ketua Fraksi Pandekar ini mendesak kepala daerah, agar segera merubah PDP Kahyangan sebagai badan hukum terlebih dahulu. “Diperjelas, sebelum meminta pembahasan penyertaan modal yang sebentar lagi dibahas bersama Bapemperda,” pungkasnya. (jbr1/yud/ns)

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO