SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membuktikan janjinya untuk menangkap Soni Dewangga (31), mucikari Putri Amelia, eks finalis Putri Pariwisata yang terjerat kasus prostitusi online. Soni Dewangga yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk di Jakarta, Rabu (30/10).
Soni diketahui berperan sebagai mucikari utama pada kasus tersebu, setelah sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu menetapkan JL (51) sebagai tersangka, yang juga salah satu mucikari.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan jajarannya berhasil membekuk sang mucikari, pagi tadi. "Saya dapat laporan tadi pagi, inisial S (Soni Dewangga, Red) sudah ditangkap. Kalau ndak salah sudah dekat, ditangkap di Jakarta," ujar Kapolda Jatim, Rabu (30/10).
Dari penangkapan Soni tadi pagi, Kapolda memerintahkan supaya terus mengembangkan kasus tersebut. Guna menjaga adanya kemungkinan unsur pelanggaran undang-undang ITE terkait kesengajaan mentransmisikan konten pornografi.
"Kami perintahkan lagi untuk membongkar dari pada digital forensiknya," tutup Kapolda.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Kapolda juga menambahkan, bahwa Soni diduga adalah jaringan yang pernah menyeret artis Vanessa Anggel (VA). "Dari mucikari sebelumnya, ternyata ini adalah jaringan sama. Jadi ini kaitannya orang-orangnya dibina oleh mucikarinya VA," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang menyeret public figure yang juga eks finalis Putri Pariwisata, Putri Amelia. Polda Jatim menggerebek Putri Amelia di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jumat (25/10) lalu saat sedang bersama dengan pria hidung belang. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News