Pengacara Sekda Gresik Ancam Kembali Ajukan Praperadilan Jika Kliennya di-DPO-kan

Pengacara Sekda Gresik Ancam Kembali Ajukan Praperadilan Jika Kliennya di-DPO-kan Hariyadi, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hariyadi, S.H., kuasa pemohon praperadilan Andhy Hendro Wijaya mengaku heran dengan sikap Kejari Gresik, terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap kliennya, dan penuntasan kasus potongan insentif pajak daerah di BPPKAD yang membelit kliennya terkesan dikebut sedimikian rupa. "Apa buktinya? Klien saya hingga saat ini sudah dipanggil kedua sebagai tersangka. Dan, Kejari akan kembali layangkan pemanggilan ketiga, Senin (4/11)," ujar Hariyadi usai sidang perdana praperadilan Sekda di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (1/11).

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Padahal, lanjut Hariyadi, saat ini upaya hukum praperadilan kliennya masih berjalan dan masih tahap awal. "Selain materi praperadilan, kami akan terus melakukan permohonan untuk putusan sela di luar pokok materi. Kami juga minta agar hakim yang memimpin gugatan ini mengabulkan dengan putusan sela, agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan klien kami, sampai sidang putusan gugatan praperadilan. Itu akan kami tanyakan terus setiap sidang," paparnya.

Disinggung soal kliennya yang juga terancam ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) apabila terus mangkir dari pangggilan penyidik, Hariyadi menegaskan akan terus melakukan perlawanan. "Silakan saja menetapkan DPO, kami akan lawan keabsahan DPO dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik," ancamnya.

Sementara Humas Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyatakan bahwa saat ini penyidik sudah malayangkan panggilan ketiga kepada tersangka , Andhy Hendro Wijaya. Pemanggilan pemeriksaan itu dijadwalkan Senin (4/11) depan.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Surat panggilan sudah kami layangkan. Kita lihat Senin apakah tersangka datang atau tidak," kata Bayu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

Menurut Bayu, jika Sekda tetap tidak datang setelah panggilan ketiga, maka kemungkinan sesuai KUHAP bisa saja ditetapkan status menjadi DPO. "Bisa saja (ditetapkan DPO, Red). Untuk langkah lebih lanjut kita tetap menunggu petunjuk pimpinan," pungkas Kasi Intel Kejari Gresik ini. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO