Suasana sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/11).
Agenda sidang dengan Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H., kali ini adalah penyampaian materi jawaban replik pemohon atas termohon (jaksa).
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Hadir dari pemohon kuasa Sekda, Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H. Sementara dari Kejari Gresik hadir Alifin Nur Wanda, dan Agung Ngura.
Sebelum replik dibacakan pemohon, Hakim mempertanyakan Sekda hadir atau tidak, yang kemudian dijawab Hariyadi bahwa Andhy Hendro Wijaya tak hadir. "Tidak hadir yang mulia," kata Hariayadi saat memulai pembacaan replik setebal 10 halaman.
Hariyadi kemudian mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut ia, ketidakhadiran kliennya dibolehkan menurut Undang-Undang. "Tidak ada kewajiban hukum bahwa prinsipal Pemohon Praperadilan harus hadir di persidangan, dan tidak ada pula peraturan perundang-undangan lain yang menyatakan, tidak hadirnya prinsipal Pemohon Praperadilan menjadikan praperadilan tidak dapat diterima," tutur Hariyadi.
"Termohon sebagai penyidik berwenang melakukan pemanggilan kepada tersangka, tetapi kewenangan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka saat ini sedang diuji dalam sidang banding," jelasnya.
Hariyadi juga mempertanyakan pemanggilan hingga ketiga kalinya yang dilakukan Kejari Gresik terhadap Sekda pasca ditetapkan tersangka. "Tersangka tidak dapat dikatakan tanpa alasan yang sah tak menghadiri panggilan ke-1 dan ke-2 karena tengah mencari kuasa hukum, namun termohon (Jaksa) tetap melakukan panggilan tersangka yang ke-3," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




