GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/11).
Agenda sidang dengan Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H., kali ini adalah penyampaian materi jawaban replik pemohon atas termohon (jaksa).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Hadir dari pemohon kuasa Sekda, Hariyadi, S.H. dan Toufan Reza, S.H. Sementara dari Kejari Gresik hadir Alifin Nur Wanda, dan Agung Ngura.
Sebelum replik dibacakan pemohon, Hakim mempertanyakan Sekda hadir atau tidak, yang kemudian dijawab Hariyadi bahwa Andhy Hendro Wijaya tak hadir. "Tidak hadir yang mulia," kata Hariayadi saat memulai pembacaan replik setebal 10 halaman.
Hariyadi kemudian mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut ia, ketidakhadiran kliennya dibolehkan menurut Undang-Undang. "Tidak ada kewajiban hukum bahwa prinsipal Pemohon Praperadilan harus hadir di persidangan, dan tidak ada pula peraturan perundang-undangan lain yang menyatakan, tidak hadirnya prinsipal Pemohon Praperadilan menjadikan praperadilan tidak dapat diterima," tutur Hariyadi.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Termohon sebagai penyidik berwenang melakukan pemanggilan kepada tersangka, tetapi kewenangan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka saat ini sedang diuji dalam sidang banding," jelasnya.
Hariyadi juga mempertanyakan pemanggilan hingga ketiga kalinya yang dilakukan Kejari Gresik terhadap Sekda pasca ditetapkan tersangka. "Tersangka tidak dapat dikatakan tanpa alasan yang sah tak menghadiri panggilan ke-1 dan ke-2 karena tengah mencari kuasa hukum, namun termohon (Jaksa) tetap melakukan panggilan tersangka yang ke-3," jelasnya.
"Hal ini membuktikan bahwa dalil termohon yang menyimpulkan pemohon melarikan diri adalah tidak benar, karena tersangka tidak hadir disertai dengan alasan yang sah dan bukan melarikan diri," sambungnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Hariyadi juga menyatakan eksepsi jaksa agar hakim menolak praperadilan Sekda, dengan dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
"Di SEMA itu disebutkan, bahwa klien kami dalam hal tersangka melarikan diri sehingga tak bisa mengajukan praperadilan tak dapat dibuktikan. Dan, hakim harus menolak tak bisa dibuktikan. Untuk itu, hakim harus menolak semua tuduhan dan eksepsi termohon," terangnya.
"Kemudian, termohon juga dikhawatirkan akan sewenang-wenang lagi. Misalnya akan menetapkan DPO. Itu prediksi kami. Mudah-mudahan tak terbukti," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Usai Hariyadi membacakan replik, Hakim mempertanyakan Jaksa apakah melakukan Duplik, yang kemudian dijawab oleh jaksa Alifian Nur Wanda akan menyiapkan Duplik.
Hakim juga menanyakan kepada Hariyadi apakah pada sidang lanjutan agenda Duplik Rabu (5/11) besok, menghadirkan saksi ahli. "Pada sidang Rabu (6/11), hadirkan 1 saksi ahli, dan Kamis (7/11), hadirkan 2 saksi," kata Hariyadi.
Sementara Jaksa akan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan. (hud/rev)
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News