JEMBER, BANGSAONLINE.com - Persoalan koperasi Ketajek Makmur yang masih berlarut-larut, mendorong Komisi B DPRD Jember turun tangan. Senin (4/11/2019) petang kemarin, kedua kubu dipertemukan dalam agenda hearing di Gedung DPRD Jember.
Semula, dua kubu yang berselisih - Kubu Arifin (Pak Yayun) dan kubu Tukimin - akan didudukkan bersama oleh Komisi B dengan melibatkan pula pihak terkait. Yakni Dinas Koperasi Jember dan instansi lain.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Namun, rencana itu buyar karena ditolak oleh kubu Pak Yayun. Situasi kemudian memanas karena kubu Pak Yayun melakukan aksi walk out. Mereka beralasan tidak pernah mengundang kubu Tukimin berada satu forum dengan mereka.
"Agenda dengar pendapat (hearing) ini sebenarnya untuk mencari solusi terkait persoalan Koperasi Ketajek. Kita sudah pegang data-data terkait persoalan keanggotaan koperasi Ketajek, termasuk rencana agenda Rapat Agenda Luar Biasa (RALB)," ujar Siswono, Ketua Komisi B saat memimpin forum hearing.
Karena itu, Komisi B tetap melanjutkan agenda hearing meski diwarnai walk out salah satu kubu. "Kita sudah punya data otentik terkait kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak," lanjut Siswono.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Selain ditandatangi kedua belah pihak, kesepakatan itu juga disaksikan oleh Dinas Koperasi Jember sebagai instansi yang menaungi Koperasi Ketajek Makmur. Kesepakatan itu, menurut Siswono bisa dijadikan pedoman bagi dewan untuk memberikan rekomendasi digelarnya RALB.
Usai hearing, direncanakan akan diadakan persiapan RALB yang melibatkan semua pihak. Mulai dari kepolisian, dinas terkait, maupun perangkat desa dan kecamatan. "Minggu depan kita akan ada rapat Pra-RALB untuk pemantapan. Sebab, keberadaan kepengurusan Koperasi Ketajek Makmur ini sangat dibutuhkan masyarakat," papar Siswono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi Jember, Dedi Muhammad Nurahmadi kepada peserta rapat memberikan klarifikasi bahwa semua tahapan prosedur pembentukan pengurus Koperasi Ketajek Makmur, sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
"Kita sudah berikan pendampingan dan koordinasi termasuk juga dengan mengundang kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Itu sudah dilengkapi data dan notulensi," papar Dedi.(jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News