BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan penyimpangan dana pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Selain itu, dugaan penyimpangan dana ini juga disertai penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) saat pelaksanaan program PTSL.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Ketika dikonfirmasi di rumahnya, Sabtu (9/11), terkait kasus dugaan penyimpangan dana PTSL Desa Wringinrejo, Bupati LIRA Teguh Eko Rahardi SAB membenarkan pihaknya melaporkan permasalahan ini kepada kejaksaan.
"Ya, memang patut diduga telah terjadi penyimpangan melawan hukum. Itu ada verifikasi secara umum seperti hasil kegiatan PTSL tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat sesuai perintah yang tercantum dalam Undang-Undang (UU). Juga bukti kwintasi pembayaran kegiatan PTSL tidak jelas," ungkapnya.
Teguh menambahkan, pihaknya sudah mengoordinasikan dengan tim di lapangan. Hasilnya, muncul istilah-istilah aneh, yaitu adanya dana penelusuran data yuridis (Puldatis). "Padahal, dana buat pengumpulan Puldatis ini sudah dibiayai oleh APBN Rp 10.000 per-bidang. Kok masih dimainkan," jelasnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Untuk itu, Teguh mencurigai adanya ketidakjelasan maupun transparansi dari penggunaan dana yang ditarik pihak pelaksana kegiatan itu.
"Dalam hal ini, kami sebelum melaporkan di kejaksaan kami bersama tim di lapangan melakukan dulu investigasi untuk pengumpulan bukti data dan saksi. Laporan kami di kejaksaan bukan berdasarkan opini, melainkan hasil temuan tim investigasi kami di lapangan. Data dan bukti di lapangan itu valid dan sudah kami serahkan di kejaksaan dalam pelaporan kemarin. Saya minta, prosesnya bisa ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang ada," pungkasnya. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News