Kehabisan 'Amunisi', Program UHC Kota Mojokerto Terancam Mandek di Tengah Jalan

Kehabisan Agus Wahyudi Utomo.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Program Total Coverage atau kini disebut Universal Health Coverage (UHC) Kota Mojokerto Tahun 2020 terancam mandek di tengah jalan. Pemerintah setempat dipastikan telah menggedok Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.

KUA-PPAS adalah dokumen anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Artinya, besaran nominal pembiayaan BPJS Kesehatan kelas III bagi 53 ribu warga "Kota Onde-onde" berdasar tarif lama asuransi plat merah yakni sebesar 17 miliar sudah akan ditetapkan dalam APBD tahun 2020.

Padahal, seperti diketahui, tarif iuran BPJS semua kelas telah diputuskan naik sampai 100 persen, mulai Januari mendatang.

"Penyusunan APBD tahun 2020 tengah berjalan. Jika tarif BPJS dinaikkan maka sama halnya dengan membuat kita kehilangan kendali atas pembayaran lantaran slot pembayaran total coverage kita berdasarkan iuran lama BPJS Kesehatan kelas III," seru Agus Wahyudi Utomo, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Selasa (12/11).

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Kondisi ini, lanjut politikus Golkar tersebut, akan membuat gamang pemerintah setempat. "Kondisi ini tidak baik bagi pemda. Jika demikian, apa langkah kita selain membayar BPJS berdasar plafon yang ada," katanya.

Menurut ia, kenaikan anggaran penerima biaya iur daerah (PBID) akan membuat pemerintah daerah seperti makan buah simalakama. "Mau dihentikan tidak mungkin, diteruskan tidak ada dana. Coba seperti apa langkah yang akan dilakukan?," imbuhnya.

Karena persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Mojokerto akan memanggil Dinas Kesehatan dan pihak BPJS setempat untuk menyelesaikan persoalan pelik ini. Agus mengatakan perlu ada solusi arif untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Sebab jika tidak, maka program tersebut akan mandek di tengah jalan.

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Pemkot Mojokerto terancam kolaps. Sebab, mulai tahun 2020, pemerintah setempat dituntut membengkakkan anggaran Total Coverage setidaknya hingga sebesar Rp 9 miliar pertahun.

Padahal, kebijakan efisiensi anggaran yang dijalankan pusat sejak beberapa tahun terakhir cukup membikin puyeng pranata setempat. Sejumlah pos-pos strategis dilibas demi langkah penghematan.

"Besaran anggaran penerima biaya iur daerah (PBID) kita untuk saat ini sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut untuk memenuhi pembayaran program Total Coverage BPJS Kesehatan dengan estimasi 55 ribu peserta. Dengan kenaikan tarif BPJS, maka pemkot harus menyediakan tambahan anggaran Rp 9 miliar mulai tahun depan," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Imbas kenaikan tarif BPJS di semua kelas tersebut memaksa pemkot berhitung lagi. Beberapa upaya dilakukan agar duit Pemkot cukup membayar beban tagihan BPJS kelas III tersebut. "Kita melakukan upaya validasi kepesertaan Total Coverage. Dari perhitungan ulang itu, jumlah peserta ditemukan turun jadi 53 ribu orang," imbuh Kadinkes.

Turunnya angka tersebut, menurut Indah, karena adanya peserta yang meninggal dunia dan atau pindah keluar kota.

Meski dari kuantitas turun, namun kenaikan tarif baru BPJS hingga 100 persen itu adalah mimpi buruk bagi peserta asuransi plat merah ini. Dan sudah dapat dipastikan tahun depan pemkot wajib menyediakan slot Total Coverage lebih tebal dari biasanya, yakni sebesar Rp 26,6 miliar. Angka ini dari kalkulasi 53 ribu peserta BPJS kelas 3 x 42 ribu x 12 bulan = Rp 26,6 miliar.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran

Beban tersebut belum ditambah beban membayar iuran BPJS pegawai. "Pemda menanggung iuran BPJS pegawai sebesar 1 persen yang dipotong dari gaji pegawai. Yang 4 persen ditanggung sendiri oleh ASN bersangkutan," tambahnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO