Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam

Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPRD Jember Diskorsing 1 Jam Suasana Rapat Paripurna agenda penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda oleh Bupati Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna DPRD Jember mengenai penyampaian Nota Pengantar 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Bupati Jember, diwarnai hujan interupsi wakil rakyat hingga harus diskorsing 1 jam.

Pasalnya dalam rapat tersebut, seluruh anggota dewan belum memegang salinan draft raperda yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Padahal dalam setiap rapat paripurna, biasanya draft tersebut sudah diserahkan baik hard copy ataupun dalam bentuk soft copy.

Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan

Dengan tidak diserahkannya draft tersebut, para anggota dewan mengaku kebingungan dengan raperda yang akan dibahas. "Kami ingin semua berjalan normal, kami ingin mendukung 3B (baik tujuannya, benar caranya, benar hukumnya). Masak iya, yang dibaca pak wabup kita tidak tahu (terkait Nota Pengantar 5 Raperda) nanti kalau ditanya wartawan bagaimana," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi rapat di sela skorsing, Selasa (12/11/2019).

"Umumnya draft itu sudah kita pegang sebelum dibacakan. Lah, jika hari ini tidak ada salinan draftnya, hanya disampaikan. Saya yakin tidak akan ingat apa yang disampaikan. Makanya, kita minta skors rapat ini, agar ada salinan dari draft ini untuk kita baca dan pahami," tegas legislator dari Nasdem ini.

"Apalagi yang dibaca pak wabup gak ada sampulnya itu, ini kan pelecehan terhadap dewan," sambungnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember

Sementara itu saat rapat, satu per satu anggota dewan menyampaikan interupsi. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi, bahwa terkait pembacaan nota pengantar raperda tersebut lebih bijaksana apabila ada bentuk fisiknya.

"Jadi sebelum rapat ini ditutup agar ada fisiknya (salinan kopi dari draft raperda yang dibacakan wabup saat rapat paripurna). Sehingga saya mohon ada fisiknya, karena ini penyampaian nota pengantar, bukan pidato nota pengantar," tegas legislator dari PKB ini.

Senada disampaikan Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember. Pihaknya mengaku prihatin, karena persoalan yang sama juga pernah terjadi saat pembahasan KUA PPAS kemarin. "Ini pernah terjadi kemarin, saat pembahasan KUA PPAS, yang dokumennya baru disampaikan pagi harinya, dan minta langsung dibahas. Harusnya ayo kita samakan persepsi visi dan misi antara legislatif dan eksekutif, karena urusan APBD ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus serius dibahas," tegasnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember

"Kalau ini tidak serius diperhatikan, kami khawatir akan muncul kendala-kendala saat pembahasan nantinya," sambungnya.

Sementara itu Anggota Komisi D Nur Hasan, juga menyampaikan kritik kerasnya terhadap persoalan tidak adanya salinan draft raperda. "Fraksi PKS usul konkret pimpinan, sebelum (salinan) nota pengantar ada di tangan kami, maka paripurna penyampaian pandangan umum fraksi diundur. Karena kami menyusun pandangan umum dasarnya nota pengantar, tanpa (salinan) nota pengantar apa yang kami buat untuk pandangan umum?," tandasnya.

Diketahui dalam penyampaian nota pengantar 5 raperda bupati tersebut, merupakan komitmen Pemkab Jember memulai dan memprogram pembentukan peraturan daerah pada tahun 2020. Kelima Raperda tersebut di antaranya, Raperda tentang pendirian perusahaan air minum Tirta Pendalungan Jember, Raperda penyertaan modal dalam PDP Kahyangan Jember, Raperda tentang perubahan aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. (jbr1/yud)

Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO