SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Sidang vonis ini digelar di ruang Garuda Satu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/11).
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara," ujar Hakim Anne dalam amar putusannya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Usai membacakan putusan, Hakim Anne memberikan kesempatan pada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Perlu diketahui, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. (ana/ian)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News