PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pandangan umum masing-masing fraksi yang mendukung usulan interpelasi yang disampaikan di forum sidang paripurna internal rencananya akan langsung disampaikan kepada Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui nota dinas.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada kepala daerah agar menyiapkan nota jawaban atas PU (Pandangan Umum) yang disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H. Rusdi Sutejo yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti PU dari masing-masing fraksi. Menurutnya, pimpinan DPRD akan menyiapkan surat pemberitahuan kepada Bupati Pasuruan.
"Usai sidang paripurna tadi, hari ini akan kita kirim surat ke Bupati Pasuruan terkait materi interpelasi untuk bisa dijawab dalam sidang paripurna berikutnya," jelas politkus Gerindra ini.
Sesuai dengan tata tertib, lanjut Rusdi, setelah hak interpelasi disetujui dalam rapat paripurna, pimpinan harus menyampaikan materi interpelasi kepada Bupati Pasuruan untuk meminta penjelasan.
"Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, maka bupati bisa mewakilkan kepada OPD yang berwenang untuk mewakili dengan menunjukkan surat kuasa," lanjutnya.
Keterangan yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi. Dirinya berharap bupati bersikap ksatria dan hadir dalam rapat paripurna kedua untuk memberikan penjelasan atas PU masing-masing fraksi tersebut
"Kita berharap kepala daerah bisa datang saat sidang berikutnya untuk memberikan jawaban," jelas Andri.
Ketika ditanya soal anggota fraksi yang walkout saat pengambilan keputusan, politikus asal Pandaan ini menjelaskan bahwa dari hasil kesepakatan rapat, maka dua fraksi yang menolak interpelasi seyogyanya tidak mengikuti tahapan berikutnya. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




