Perbup Magetan No. 54 tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas PNS Tak Di Gubris

MAGETAN (BangsaOnline) - Bupati Magetan, Sumantri, mengintruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Magetan wajib menggunakan sepatu asli buatan perajin kulit Magetan. Ini tertuang pada Perbub Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas PNS. Acuan dasar perbub tersebut ada pada Instruksi Presiden No 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri serta Surat Menteri Perdagangan RI No 456/M-DAG/SD/3/2011 tertanggal 23 Maret 2011 perihal Program Aku Cinta Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan, Sumarjoko, mengaku telah menggelontorkan dana kepada masing-masing SKPD pada PAK 2014 untuk pengadaan sepatu para PNS dilingkup Pemkab Magetan. "Kita telah berikan anggaran kepada masing-masing SKPD untuk menindak lanjuti Perbub tersebut", Kata Sumarjoko,rabu (03/12).

Baca Juga: Tahun ini, Pembangunan Pasar Baru Magetan Sedot Anggaran Rp4 Miliar

Pengadaan sepatu PNS diserahkan semua kepada SKPD terkait. Namun, kenyataan dari data yang dihimpun BangsaOnline.com dilapangan, ada sedikitnya 8 dari 18 kecamatan dimagetan memesan sepatu diluar Asosiasi Pengrajin Kulit Magetan (ASPEK). Pengrajin diluar asosiasi ditengarai tidak memiliki ijin alias bodong. Ditengarai para camat tidak mengindahkan peraturan Bupati, hanya mengejar untung. Sebab sepatu yang dipesankan jauh dibawah pagu anggaran sebesar Rp 200 ribu per sepatu. Selain itu pengrajin juga belum mengantongi ijin sehingga Pemkab Magetan bakal sulit memungut pajaknya.

Dilapori terkait ini kepala Bappeda Magetan Sumarjoko mengaku kaget. Ia tidak menyangka camat-camat tersebut tidak patuh. "Kami menghimbau untuk para camat bila dalam pemesanannya kepada pengrajin yang belum berijin segera beralih, apabila sudah dikerjakan untuk segera menghentikanya. Kalo tidak anggaran tidak akan kami cairkan," tegas Sumarjoko. Selain itu, Bupati berjanji akan sidak ke lapangan melihat setiap SKPD sampai ke kecamatan-kecamatan untuk memastikan pengadaan sepatu PNS. "Awas jika nanti pemesananya tidak sesuai spek, jelek atau tidak sesuai dengan mutu standarisasi asosiasi. Dan bila ternyata ditemukanmelanggar tidak akan dibayar", ancamnya.

Data yang berhasil dihimpun dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, jumlah perajin kulit di Kabupaten Magetan periode akhir 2013 sebanyak 172 unit usaha. Jumlah tenaga kerja sebanyak 465 orang. Sedangkan omset mencapai Rp60.975.000.000/tahun. Dari data dinas perijinan KPPT Magetan tercatat hanya sekitar belasan perajin yang mengantongi ijin. Mereka yang berijin hanya yang tergabung pada Asosiasi pekerja kulit Magetan selebihnya belum memiliki ijin.

Baca Juga: Terkesan Tebang Pilih, Sidak Pabrik Tahu Didahulukan daripada Pabrik Kulit

"Tujuan pemkab Magetan terkait program ini adalah juga untuk memetakan sekaligus pendataan perajin yang nantinya bakal direlokasi ke Desa Mojopurno kecamatan Ngariboyo. Pada saat ini masih berlangsung pembebasan tanah lokasi seluas dua hektar", tambah Marjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO