MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Mungkin ini hanya terjadi di Kabupaten Magetan saja. Limbah pengolahan pabrik tahu seolah-olah lebih berbahaya dari limbah B3 pabrik penyamakan kulit. Pasalnya, bertahun-tahun warga Dusun Tugu, Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo mengeluh karena terdampak limbah produksi industri penyamakan kulit. Pemkab Magetan hanya diam dan belum menentukan langkah.
Padahal baru-baru ini Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP sudah melakukan penggerebekan pabrik tahu di wilayah Kawedanan. Pabrik ini membuang limbah sembarangan. Bahkan, mengambil sampel air limbah untuk di uji kelaboratorium Surabaya.
Baca Juga: Bupati Magetan Pelajari Polemik Limbah LIK
"Ini kesanya kok tebang pilih. Limbah industri kulit ini sudah bertahun-tahun dan sudah jelas berbahaya, namun belum ditindak. Kok, ini ada limbah pabrik tahu langsung cepet," kata Surya, warga Kecamatan Panekan, Rabu (9/1).
Surya mengaku bingung memahami polemik limbah itu. Bahkan mengira apakah limbah pabrik tahu itu lebih berbahaya dari limbah B3 industri kulit. "Saya jadi bingung, apa mungkin limbah pabrik tahu lebih berbahaya dari limbah penyamakan kulit, sehingga pabrik tahu yang didulukan," ungkapnya.
Sementara itu di lain tempat, Kasi Penegak Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja Magetan Rahmad Soewastono mengakui selama ini pihaknya selaku penegak perda belum pernah melakukan sidak ataupun mendapat rekomendasi untuk menindak terkait pencemaran limbah pabrik penyamakan kulit di Mojopurno.
Seingatnya, Satpol PP hanya baru melakulan sidak di Banjarejo dan juga pabrik tahu Kawedanan. "Seingat saya kasus limbah, kami terjun baru di Banjarejo bersama kepolisian. Selanjutnya pabrik tahu di Kawedanan. Untuk Mojopurno belum. Tapi tidak tahu kalau langsung tim Satpol PP yang di DLH langsung ikut terjun," kata Rahmad Soewastono.
Rahmad mengungkapkan, dua orang anggota penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP sudah menjadi tim bersama PPNS DLH. Bahkan, sudah pernah minta izin untuk menyidangkan kasus limbah kulit. Namun masih saja terkendala di intern DLH.
"Sebenarnya tim PPNS kami sudah menjadi bagian di DLH. Jadi rekomendasi mereka yang menentukan. Kalau rekomendasinya ditindak, akan kita tindak. Tapi bukan atas nama Satpol PP tapi tim bersama DLH. Juga seperti pabrik tahu kemarin," pungkasnya. (ton/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News