KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Belum selesai polemik jabatan Direktur di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, kini muncul persoalan baru lagi, Yakni RPH, ditengarai mengalami kerugian miliaran rupiah. Kerugian tersebut terjadi akibat gagalnya kerja sama penggemukan sapi dengan sebuah rekanan.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), RPH melakukan pembelian 95 bibit ekor sapi senilai Rp 2,4 miliar kepada Siti Endah Nugrohini selaku Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia asal Kota Jombang. Kerja sama itu juga termasuk jasa penyewaan tempat. Namun dari kerja sama itu, RPH gagal meraih keuntungan.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Kini, eks tempat penggemukan ayam dan sapi milik RPH seluas 1 Ha lebih yang terletak di Jalan Gadang gang 12, Kelurahan Gadang Sukun Kota Malang mangkrak tak terurus. Begitu juga belasan ruko milik RPH yang tersebar di Jalan Kolonel Sugiono dan Jalan Kawi, pengelolaannya diduga kurang baik. Padahal, RPH dituntut menambah PAD untuk Pemkot Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji enggan berkomentar saat dikonfirmasi perihal kerugian miliaran rupiah di RPH. “Maaf kami tidak mau berkomentar, karena saya belum menerima laporan,” dalih Sutiaji.
Sama halnya dengan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana K, ia memilih wait and see menyikapi tengarai kerugian di RPH. “Kita positif thinking dulu, langkah apa yang sudah disiapkan Pemkot. Menurut yang sudah saya terima, Wali Kota sudah mempersiapkan langkah khusus. Katanya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan atau Kepolisian, dan DPRD siap mem-back up manakala dibutuhkan,” ungkap Made.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Dewan Pengawas (Dewas) RPH Kota Malang Dr. Elfiatur Roikhah saat diklarifikasi oleh HARIAN BANGSA, tak menampik adanya kerugian uang negara di RPH Kota Malang.
"Kami hari ini (Senin, red) melayangkan surat permohonan audit kepada BPKP Jawa Timur agar berkenan turun ke Malang mengaudit keseluruhan yang ada di RPH agar lebih jelas benderang," tegas Elfi.
Elfi -sapaannya- juga mengaku telah melaporkan hal itu ke Wali Kota Sutiaji. “Mulai saat ini akan melakukan penataan sekaligus ‘bersih-bersih’ kepada orang yang ketahuan melakukan penyimpangan,” tandasnya.
Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Terpisah, Kasubag Keuangan RPH Raka Kinarsih menyampaikan bahwa aset ruko milik RPH yang ada di Jalan Kolonel Sugiono pernah disewakan dengan tarif Rp 3 sampai Rp 4 juta per tahunnya. Namun, penyewaan ruko tersebut sudah dihentikan sejak lama. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News