Tak Dapat Izin dari Kades, Bantuan RTLH Dandim Probolinggo Ditolak, Material Diangkut Lagi

Tak Dapat Izin dari Kades, Bantuan RTLH Dandim Probolinggo Ditolak, Material Diangkut Lagi Ny. Sipa dan Ny. Misrini, warga Desa Tegalrejo yang urung mendapatkan bantuan rehab RTLH.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Tesnan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo mengaku kecewa. Pasalnya, tiga rumah milik warga Desa Tegalrejo yang mendapatkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dandim 0820 Probolinggo ditolak oleh desa. Akibatnya, bahan material bangunan yang sudah dikirim terpaksa diangkut kembali.

Tiga warga yang mendapatkan bantuan tersebut adalah Ny. Sipa, Ny. Misrini, dan Muji Purnomo. “Kemarin bahan materialnya diangkut lagi,” ujar Ny. Sipa kepada wartawan, Selasa (19/11).

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Hal serupa juga diakui Ny. Misrini. Istri Sunan itu mengatakan, jika bahan material RTLH itu diangkut kembali lantaran tidak mendapatkan izin dari desa setempat. “Katanya begitu,” kata Ny. Misrini didampingi Ketua RT 3, Hairul.

(Salah satu RTLH yang seharusnya mendapat program rehab, namun batal karena tak mendapat izin dari kepala desa setempat)

Baca Juga: Penanganan RTLH di Kabupaten Probolinggo Belum Tuntas

Menurut Hairul, ketiga warganya itu mendapatkan jatah program RTLH itu setelah dilakukan pendataan oleh salah seorang perangkat Desa Tegalrejo, Sugeng. “Sudah masuk data, tapi kok tidak jadi. Semua bahan materialnya diangkut kembali,” cerita Hairul.

Sementara itu, Kades Tegalrejo, Suharul Alim saat dikonfirmasi wartawan sedang tidak berada di kantor. Secara terpisah, perangkat Desa Tegalrejo, Sugeng saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Program RTLH itu ditolak karena tidak mendapatkan izin dari Kades setempat. (prb1/ndi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO