JAKARTA (BangsaOnline) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan kasus suap kontrak jual beli gas Bangkalan kepada pihak lain. Lembaga penegak hukum itu menyatakan saat ini mulai membidik keterlibatan anak Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Makmun Ibnu Fuad, dalam kasus yang membelit ayahnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menegaskan hal itu kepada awak media. Menurut dia, Makmun atau kerap disapa Ra Momon yang kini menggantikan ayahnya menjabat Bupati Bangkalan ditengarai ikut menjadi perantara suap dari PT Media Karya Sentosa alias Media Energi.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Iya. Anaknya bagian dari yang menerima (suap) untuk diserahkan kepada bapaknya. Mata rantai," kata Adnan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Adnan memastikan pada saatnya penyidik bakal memeriksa Ra Momon dalam kaitan kasus itu. Sebab menurut dia, keterlibatan Ra Momon dalam pusaran kasus ini diduga sudah lama terjadi. "Diindikasikan begitu. Terkait rangkaian ini. Pada saatnya akan diperiksa," ujar Adnan.
Menurut Adnan, Fuad sengaja melibatkan anaknya dalam perbuatan lancung itu sejak kesepakatan kontrak antara Media Energi, PD Sumber Daya, dan Bupati Bangkalan diteken sejak tujuh tahun silam. Dia menduga Ra Momon sudah mengetahui seluk beluk perbuatan ilegal itu.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Bagian dari mata rantai. Ini yang kesekian. Tahunnya enggak tahu, agreement (perjanjian)nya 2007. Berarti sudah lama sekali," sambung Adnan.
Adnan juga menyatakan bahwa KPK selain mengenakan gratifikasi juga menjerat Fuad Amin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Adnan Pandu Praja mengatakan akan menyita sejumlah rumah yang dimiliki Fuad.
"Akan disita semuanya. Kita akan kenakan TPPU-nya," ujar Adnan. Menurut Adnan, rumah yang akan disita tersebut adalah empat hingga lima buah rumah yang berada di Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan satu rumah yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Sejauh ini, lanjut dia, dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut berasal dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Kasus ini, kata dia, masih dalam tahap pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"MKS dulu dong. Yang lainnya belum," kata dia. Sementara proses penghitungan uang dalam tiga koper besar hasil penggeledahan di rumah Fuad Fuad Amin telah selesai. Total KPK menyita uang sebanyak Rp 4 miliar.
"Sekitar empat miliar di koper" ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (3/12/2014). Selain uang itu, KPK juga menyita uang Rp 700 juta dari Rauf, ajudan KH Fuad Amin pada Senin siang. Total uang yang disita sekitar Rp 4,7 miliar. Penghitungan uang itu dilakukan KPK dalam kurun waktu 24 jam. "Dan Rp 700 juta yang didapat di Jakarta," kata Bambang.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Bambang Widjajanto menyebutkan uang yang disita itu diduga juga merupakan pemberian dari PT Media Karya Sentosa terkait suplai gas yang melibatkan BUMD di Bangkalan. KPK pun menggunakan mesin hitung untuk menghitung jumlah uang tersebut.
Seperti diberitakan HARIAN BANGSA, kasus ini bermula ketika pada tahun 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerjasama eksplorasi antara BUMD Pemkab Bangkalan, PD Sumber Daya dengan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa.
Kontrak kerjasama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore (WMO). Pertamina Hulu Energy selaku pemegang hak kelola di blok eksplorasi itu kemudian menyepakati jual beli gas dengan PT Media Karya Sentosa.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Selanjutnya, Pertamina Hulu Energy menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa. Kontrak tersebut sejatinya bertujuan untuk menghidupkan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Namun, dalam kenyataannya, pembangunan PLTG maupun pembangunan jaringan pipa gas untuk kedua daerah itu masih belum direalisasikan. Jadi kalau selama ini pasokan aliran listrik di Madura kacau akibat kasus korupsi ini.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yakni Fuad Amin, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News