KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo secara simbolis menyerahkan 125 sertifikat Redistribusi Tanah, 788 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 5 sertifikat tanah Instansi Pemerintah.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, Rabu, 20 November 2019.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Plt. Wali Kota Teno berharap ke depannya tanah-tanah di Kota Pasuruan dapat disertifikatkan lebih banyak lagi, mengingat pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Menurutnya, sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum menyadari hal tersebut.
"Sertifikat atas tanah di samping dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan atas tanah, juga dapat menjadi aset yang dapat dijadikan modal dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Hal ini harusnya juga mendapat dukungan dari dinas terkait dalam rangka meningkatkan keterampilan masyarakat untuk mengembangkan usahanya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Yuli Budiharto, tahun anggaran 2019 di Kota Pasuruan telah dilaksanakan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang anggarannya dibebankan pada APBN. Baik melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Perwakilan Polres Pasuruan Kota, Kejaksaan Negeri, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Pasuruan, Camat, Lurah Blandongan, Kepel, Karangketug, Krapyakrejo dan Pohjentrek.
Kegiatan ini disusun secara sistematis, antara lain: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian Peta Bidang tanah dengan target sejumlah 2.000 bidang, Sertifikat Hak Atas Tanah dengan target sejumlah 1.300 bidang. Lokasi di Kelurahan Krapyakrejo dan Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Untuk program PTSL sasarannya tidak hanya persertifikatan tanah yang dimiliki oleh masyarakat, tetapi juga tanah instansi Pemerintah dan tanah Wakaf. Redistribusi tanah dengan target sejumlah 125 bidang, lokasi di Kelurahan Blandongan dan Kelurahan Kepel Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dengan target sebanyak 3.000 bidang lokasi di Kelurahan Pohjentrek Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Sertifikasi Tanah Barang Milik Negara dengan target sejumlah 12 bidang.
Diharapkan pada Tahun Anggaran 2020 Kota Pasuruan sudah menjadi Kota Lengkap, paling tidak dalam hal pemetaan yang disusul kemudian legalisasi asetnya, sehingga Catur Tertib Pertanahan yang antara lain tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dapat diwujudkan di Kota Pasuruan. (ard/rev)
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News