Pengamat Unair: Pendapatan RSUD Syamrabu Bisa Saja Dimasukkan Sebagai PAD, Asalkan...

Pengamat Unair: Pendapatan RSUD Syamrabu Bisa Saja Dimasukkan Sebagai PAD, Asalkan... Rumah Sakit Syamrabu di Jl. Pemuda Kaffa, Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. menilai bahwa pendapatan RSUD Syamrabu Bangkalan bisa saja dimasukkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD), asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya, yakni RSUD Syamrabu sudah berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  "Karena RSUD yang sudah BLUD memang untuk menambah pendapatan," terangnya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Namun, meski sudah berbentuk BLUD dan bisa menyertakan pendapatannya sebagai PAD, RSUD Syamrabu juga harus untung terlebih dahulu. "Rumah sakit itu untung dan sudah masuk target, jika belum target, seharusnya dikaji ulang," kata Suko Widodo.

Ia juga menyarankan pemerintah setempat kreatif untuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah. "Boleh pemerintah mengambil keuntungan, tapi jangan sampai mengambil dari orang sakit. Yang penting tujuannya dari rumah sakit BLUD itu untuk kepentingan masyarakat, jadi pelayanannya betul-betul untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada 4 hal yang tidak boleh dikapitalisasi. "Pertama agama seperti haji tidak boleh dikapitalisasi, kedua pendidikan, ketiga kesehatan, dan keempat kebudayaan," paparnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

Karena itu, menurutnya, sebuah RSUD yang merugi masih wajar apabila demi kepentingan kesehatan masyarakat. "Tidak masalah RSUD rugi, dan negara memperbolehkan," kata Suko Widodo ketika dihubungi BANGSAONLINE.com via selulernya, Jumat (21/11).

"Kalau RSUD Syamrabu masuk dalam BLUD, maka RSUD tersebut sudah masuk RSUD yang berorentasi kepada bisnis. Jika masyarakat sudah mampu tidak akan masalah. Namun, jika masyarakatnya masih tidak mampu, maka RSUD tersebut akan berdampak pada peningkatan pelayanan, akan mempengaruhi terhadap pelayanan, karena dasar dari BLUD itu adalah badan usaha," pungkasnya.

Sekadar diketahui, terjadi silang pendapat antara Fraksi PKB dan Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan menyikapi penyampaian nota keuangan bupati pada R-APBD 2020. Yakni terkait pendapatan RSUD Syamrabu yang oleh Pemkab Bangkalan dimasukkan sebagai PAD di R-APBD TA 2020.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

Ketua Fraksi PKB Mohammad Hotib memandang bahwa pendapatan RSUD Syamrabu bisa dimasukkan ke PAD karena sudah berbentuk BLUD. Sebagai BLUD, menurut Hotib, RSUD Syamrabu dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksible.

"Bisa saja lewat pendekatan bisnis demi meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Hal ini senada dengan PP No 74 Tahun 2012, Perubahan atas PP No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Kuangan BULD," tuturnya.

Sedangkan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani H. Musawwir menganggap keliru apabila pendapatan RSUD Syamrabu dimasukkan sebagai PAD R-APBD TA 2020.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

"Tidak benar memasukkan rencana pendapatan RSUD Syamrabu Bangkalan dalam rencana PAD dalam Rancangan APBD Bangkalan 2020. Hal ini berdasarkan Pasal 62 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa RSUD Syamrabu Bangkalan yang sudah BLUD pendapatannya bisa dimasukkan dalam PAD pada jenis lain-lain, namun pada tahun anggaran sedang atau telah berjalan," terang Musawwir. (uzi/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO