BANGKALAN, BANGSAONELIN.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan dari sektor pajak parkir di tahun 2020 diproyeksikan Rp 250 juta, sesuai nota keuangan R-APBD 2020.
Hal ini dibenarkan Multazam Adji, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan. "Sampai saat ini ada 62 parkir yang diserahkan ke Bapenda dari Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Multazam kepada wartawan BANGSAONLINE.com di kantor Bapenda, Senin (25/11/2019)
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Menurut dia, kendala utama untuk mewujudkan target tersebut adalah ketidakjujuran pengelola parkir dalam menyetorkan retribusi parkir. "Saat ini itikad baik dari sebagian pengelola wajib pajak belum dapat dengan jujur melaporkar setorannya dengan benar, bahkan ada satu pasar modern hanya setor Rp 600 ribu per bulan (setara RP 20 ribu per hari, Red). Padahal setara pasar modern seharusnya bisa setor Rp 11-13 juta per bulan," jelasnya kepada bangsaonline.com.
Oleh karena itu, ia berharap kepada semua pengelola parkir untuk dapat membantu pemerintah daerah dengan melaporkan retribusi parkir secara jujur, karena hal itu merupakan merupakan salah satu sumber PAD yang nantinya akan digunakan Pemda untuk melakukan pembangunan.
"Mulailah dari setor yang benar, jujur, serta setor sendiri ke kantor (setor langsung), Bapenda terbuka kapan pun untuk datang ke sini (Bapeda-red)," kata Multazam,
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Selain itu, Multazam meminta kepada para juru parkir juga memahami Perda tentang parkir. "Sehingga jika ada dari pihak Bapenda datang ke sana ada hal-hal tidak sama dengan perda tersebut, bisa dikoreksi juga," ucapnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News