JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pabrik pengolahan kayu PT. Muroco yang berdomisili di Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur, diketahui sudah tiga tahun lebih belum melengkapi izin. Namun meskipun izin belum lengkap, PT tersebut nekat beroperasi.
Dengan demikian, saat dilakukan sidak oleh Komisi C DPRD Jember, pabrik tersebut diminta untuk melengkapi izin yang belum ada. Khususnya terkait izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang belum ada.
Baca Juga: Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Usai melakukan sidak, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, sidak yang dilakukan tersebut dilakukan, setelah adanya pengaduan dari masyarakat mengenai adanya pencemaran air sungai bedadung yang berbusa, sehingga menyebabkan air sungai tidak bisa digunakan oleh masyarakat.
"Beberapa hari yang lalu, kami menerima pengaduan dari masyarakat ,terkait adanya dugaan pencemaran limba yang berasal dari pabrik PT. Muroco. PT. Muroco diduga telah membuang limbahnya ke sungai bedadung, sehingga menyebabkan penyakit gatal-gatal di masyarakat," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2019) siang.
Selanjutnya dengan adanya aduan tersebut, lanjut David, pihaknya didampingi Kapolsek Arjasa AKP Eko Bagus, Camat Arjasa, dan Danramil setempat, mendatangi pabrik untuk mengecek langsung operasional pabrik. Diketahui dari sidak (pengecekan di lapangan secara langsung), saluran pembuangan baru ditutup beberapa hari yang lalu.
Baca Juga: Komisi D DPRD Jatim Monitoring Pencemaran Tambak Udang di Jember, Pemkab Siap Tindaklanjuti
“Pabrik ini juga belum layak untuk beroperasi. Karena perusahaan ini (sesuai dengan data yang ada), sejak tahun 2016 berdiri, IPAL-nya belum ada, dan baru diurus dua bulan yang lalu untuk pengelolaannya, menurut saya ini pelanggaran,” kata legislator dari NasDem ini.
Bahkan ada saluran pembuangan yang mengandung limbah pabrik, dialirkan ke sungai. “Hari ini belum hujan (sehingga belum tampak dampaknya). Tetapi nanti saat hujan, akan tampak dampaknya, entah penyakit (kulit), juga dampak lingkungan, bahkan rawan bencana, karena adanya plengsengan yang tidak dipagari dengan benar. Hal ini pun juga harusnya menjadi perhatian Pemkab Jember,” tegasnya.
Terkait aliran pembuangan pabrik pun, katanya, juga menjadi satu dengan saluran irigasi untuk pertanian sekitar. “Hal ini juga dikhawatirkan berdampak pada pertanian. Jadi kami rekomendasi kami sesegara mungkin IPAL-nya di urus. Kalau kami tegaskan tutup, kami masih khawatir akan berdampak pada ratusan tenaga kerja yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: Demo Lagi, PMII Desak Pemkab Jember Beri Solusi Petani yang Sawahnya Kekeringan Dampak PT Imasco
“Sehingga harus diperbaiki, Pemkab harus perhatian, segala izin dan regulasi yang dibutuhkan harus segera diselesaikan. Terutama komunikasi dengan warga sekitar. Target kami, akhir Desember ini, atau pertengahan bulan harus terselesaikan (segala persoalan izin). Kami akan awasi, dan dalam waktu dekat, minggu depan pihak perusahaan dari pusat akan kami ajak hearing (rapat dengar pendapat),” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Staf Personalia PT. Muroco Febriyani mengakui terkait izin belum dilakukan. Namun demikian, pihaknya sejak dua bulan terakhir melakukan pembangunan IPAL. “Kami dalam proses pembangunan, dan menyesuaikan dengan teknologi apa (pembuatan IPAL) tersebut,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait rekomendasi dari Komisi C DPRD Jember, pihaknya akan segera menaati perintah yang disampaikan. “Kami sudah direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memhuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), sebagai ganti dari Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Karena klasifikasi pabrik sudah memenuhi untuk dibuatnya DPLH,” ungkapnya. Namun demikian, pihaknya masih menunggu persetujuan manajemen pusat yang ada di Jakarta. (jbr1/yud)
Baca Juga: Pengaduan Soal Pencemaran Limbah Pabrik Pengolahan Karet PTPN XII Direspons Polda Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News