KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batu, Purtomo, meminta Pemerintah Kota Batu dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu, tegas menindak perusahaan yang tidak mengindahkan pemberlakuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang telah ditetapkan pada 21 November 2019.
Jika perlu, pengusaha 'nakal' itu dijerat dengan sanksi pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Bilamana perusahaan tidak melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan, kami mewakili pekerja minta agar bagi pelaku dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yakni 4 tahun penjara dan sanksi 500 juta," ujar Purtomo, di sela-sela Sosialisasi Penetapan UMK Tahun 2020 yang digelar DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Selasa (26/11).
Dijelaskan, selama ini tindakan tegas bagi pengusaha ‘nakal’ belum pernah diterapkan di Kota Batu. Artinya, kata Purtomo, hal ini merupakan pembiaran besar-besaran. Ia juga mengkiritik besaran UMK 2020 Kota Batu yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.794.800. Menurutnya, untuk pekerja yang masih bujang, nominal tersebut tidak masalah. Namun bagi mayoritas pekerja di Kota Batu yang sudah berkeluarga, angka tersebut masih kurang. Saat ini di Kota Batu ada hampir 400 perusahaan.
Dikonfirmasi masalah ini, Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait pelaksanaan UMK 2020 nanti. Diungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Batu yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2020.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Karena sudah ditetapkan bersama, maka UMK 2020 di Kota Batu wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di Kota Batu. Itu sebabnya, sosialisasi penetapan UMK 2020 ini sangat penting artinya dilakukan agar diketahui oleh para pengusaha dan dilaksanakan dengan baik," ungkap Bambang Kuncoro, didampingi Kabid HI, Bambang Supriyanto, seusai Sosialisasi Penetapan UMK Tahun 2020 di Hotel Aston, Batu, Selasa (26/11).
Ditambahkan, kalau pun nanti ada perusahaan yang menangguhkan pelaksanaan UMK 2020, hendaknya hal itu sudah disepakati antara pihak perusahaan dengan para pekerjanya. "Jangan sampai hal itu menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. Yang penting Kota Batu aman dan kondusif. Jangan sampai ada gejolak yang muncul gara-gara ada penangguhan pelaksanaan UMK 2020. Makanya, satu-satunya cara untuk menjaga kondusivitas, harus ada pembicaraan yang baik antara perusahaan dengan pihak pekerja," jelasnya.
Ditemui terpisah, General Manager (GM) Senyum Hotel Kota Batu, Agus Priyanto, mengaku siap melaksanakan UMK 2020. Di hotel yang dipimpinnya, saat ini terdapat 140 karyawan. Hal senada juga diungkapkan HRD Batu Plaza, Sundari. Menurutnya, pihaknya siap merealisasikan UMK 2020 bagi sekitar 125 karyawannya.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Ditemui terpisah, Ketua Apindo Kota Batu, Angga Suhadi memastikan jika 50 persen anggotanya akan menangguhkan pelaksanaan UMK 2020. Dari 30 anggota Apindo, separuhnya terdiri dari UMKN yang bergerak di bidang oleh-oleh dan kerajinan.
"Secara kelembagaan, kami mendukung pelaksanaan UMK 2020, karena itu sudah merupakan kebijakan pemerintah. Tapi secara non formal ada anggota keberatan terutama yang UMKM. Mungkin mereka akan melakukan penangguhan pelaksanaan UMK 2020. Nanti bagi mereka yang melakukan penangguhan, akan kami mediasikan," ujar Angga, Selasa (26/11). (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News