BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AR (22) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo di pinggir jalan overpass tol Suramadu Desa Morkepek, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemuda asal Dusun Berek Lorong, Ds. Sukolilo Barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan ini ditangkap setelah menjual motor milik temannya yang ia pinjam.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Hal ini terjadi pada hari Kamis, 14 November 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Dusun Kolak Desa Sulolilo barat, Kec. Labang, Kab. Bangkalan. Bermula ketika AR meminjam sepeda motor korban untuk digunakan ke Surabaya.
Kemudian pada pukul 16.00 WIB, AR kembali tanpa membawa motor yang dipinjam dengan alasan, motor tersebut masih dipinjam oleh temannya. Namun ditunggu hingga beberapa hari, motor tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada AR di pinggir jalan overpass tol Suramadu. Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan AR.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Tersangka suah diamankan. Ia juga mengaku kalau sepeda motor yang dipinjam telah dijual seharga Rp. 5 juta kepada SLH (DPO). Tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp. 4 juta dan SLH mendapatkan bagian Rp. 1 juta," jelasnya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. (ida/uzi/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News