SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Paguyuban konsumen korban perumahan PT. Sabrina, meminta Polresta Sidoarjo segera mengusut kasus dugaan penipuan dan manipulasi pajak TPPU yang dilakukan oleh PT. Sabrina Laksana Abadi, yang bergerak di bidang properti.
Muhsin, koordinator konsumen korban perumahan yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 17 miliar ini meminta kepada kepolisian untuk segera menangkapnya. Pihak kepolisian harus dapat menelisik aliran dana konsumen yang berjumlah lebih dari Rp 100 miliar.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan
"Dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian 700 orang konsumen," kata Muhsin kepada media usai berusaha menemui sekda Sidoarjo, Jumat (29/11).
Berdasarkan laporan Notaris Eka Suci Rudianingrum, S.H., M.Kn., yang ditujukan kepada kapolres Sidoarjo, pada awalnya PT. Sabrina Laksana Abadi memiliki rekening penampungan untuk menerima pembayaran lebih dari Rp 100 miliar, bersumber dari uang 700 konsumen.
"Namun saldo di seluruh rekening tersebut kandas, uangnya habis menguap. Diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikatakan sebagai pidana TPPU,” ujarnya.
Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR
Dalam kasus PT. Sabrina Laksana Abadi, menurut ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., aparat Dinas Pengawasan Pembangunan Sidoarjo dan pemangku kebijakan lainnya dapat dijerat bersama-sama dengan Achmad Miftach Kurniawan.
PT. Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 23 UU Tipikor tersebrut merujuk pula pada Pasal 421 KUHP.
"Seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," terang Huda.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, belum memberikan jawaban atau statement resmi soal penanganan kasus tersebut. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News