Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin

Soal Syarat Nikah, Kemenag Batu Minta Menko PMK Tak Beratkan Calon Pengantin Calon pengantin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bimbingan pernikahan dari kantor Kemenag.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wacana sertifikasi peran yang digagas Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan diberlakukan mulai 2020, mendapat perhatian serius Kepala Kantor Kementerian Agama () Kota Batu, Drs. H. Nawawi, M.Fil.I.

Menurutnya, sertifikasi peran yang diwacanakan Menko PMK jangan sampai memberatkan calon pengantin (catin).

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

"Informasi yang berkembang terkait adanya aturan baru dari Menko PMK, bahwa calon pengantin yang tidak lulus bimbingan dan tidak memiliki sertifikat nantinya gagal me. Itu menurut saya sesuatu yang memberatkan. Hal itu bisa menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Nawawi, kepada BANGSAONLINE, Senin (2/12).

Diungkapkan, sebenarnya masalah bimbingan bagi catin, selama ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2017. Hanya saja tidak semua catin bisa mengikuti kegiatan bimbingan ini karena terkendala anggaran.

Bimbingan catin di hanya dilaksanakan selama 2 hari dan mendapat rekomendasi syarat perannya diproses di KUA. Sedangkan materi yang disampaikan tentang manajemen keuangan dan manajemen konflik dalam keluarga.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan

"Masalah waktu bimbingan yang diwacanakan berlangsung selama tiga bulan juga bisa menimbulkan persoalan. Bagi saya itu terlalu lama. Di saja hanya dua hari selesai. Sayangnya, tidak semua catin ter-cover bimbingan ini karena keterbatasan anggaran," jelasnya.

Ditambahkan, Kota Batu hingga saat ini masih menunggu hasil pembahasan masalah ini antara Menko PMK, , dan Kemenkes. Pihaknya berharap, kebijakan yang diputuskan tidak merugikan salah satu pihak, justru menguntungkan pihak yang menjadi obyek kebijakan ini, yakni calon pengantin.

Seperti diwacanakan, di tahun 2020 setiap pasangan yang akan me wajib mengikuti bimbingan pra selama 3 bulan. Untuk melaksanakan program ini, Menko PMK akan bekerja sama dengan Kemenang dan Kemeskes.

Baca Juga: Antisipasi Pernikahan Dini, Kasi Bimas Islam Kemenag Lamongan Sebut Pentingnya Peran Orang tua

secara khusus memberi materi bimbingan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga untuk mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Sedangkan Kemenkes memberi penyuluhan tentang kesehatan reproduksi serta penanganan masalah kesehatan dalam keluarga. (asa/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO